Destri Nekat Bobol Toko Pakaian, Curi 30 Lembar Celana Levis Dijual ke Pulau Pandan Rp 50 Ribu

Destri Ardiansyah (21) warga Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pembobol toko pakaian milik Sumarlin (36) di Pasar Lopak, Pasar Angso Duo

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: bandot
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi pencuri 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Destri Ardiansyah (21) warga Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pembobol toko pakaian milik Sumarlin (36) di Pasar Lopak, Pasar Angso Duo, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, yang diringkus pada 4 Desember 2018 lalu masih mendekam di sel Mapolsek Pasar Jambi.

Dia masih diperiksa lebih lanjut, sembari penyidik merampungkan berkas perkaranya. Tak hanya itu, rekannya yang ikut beraksi juga masih dalam perburuan anggota.

Destri mengaku, dalam aksinya, dia dan rekannya berhasil membawa lari 30 lembar celana levis dan langsung dijual ke warga Pulau Pandan dengan harga Rp 50 ribu per celana.

"Saya cuma dapat bagian Rp 200 ribu. Selebihnya teman saya, karena dia yang menjual," kata Destri kepada wartawan di Mapolresta Jambi, Rabu (2/1).

Ia mengatakan, uang hasil kejahatannya itu untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya seperti membeli rokok. "Cuma untuk rokok dan makan. Bukan untuk nyabu," ujarnya.

Baca: Petani Casiavera di Kerinci Waswas, Dua Minggu Terakhir Kebun Mereka Disatroni Pencuri

Baca: Daftar Rumah Sakit di Kota Jambi yang Tak Lagi Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2019

Baca: Dua Pendaki Gunung Kerinci Dievakuasi, Basarnas Kerahkan Personel Jemput ke Pos III

Sementara, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe mengatakan, tersangka masih diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.

"Sementara, rekannya masih diburu oleh anggota Polsek Pasar," ujarnya singkat.

Untuk diketahui, korban yang merupakan warga Jalan Yusuf Nasri RT 02 Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, ini mengetahui tokonya dibobol pelaku saat Hen yang merupakan juru parkir di Pasar Lopak Angso Duo menghubunginya.

Saat menelepon, Hen mengatakan kepada Sumarlin bahwa pintu tokonya sudah rusak. Menerima laporan itu, korban langsung ke lokasi untuk mengecek. Hasilnya, dia melihat sejumlah pakaian telah hilang.

Seperti 6 lusin celana jeans merek Levis, 18 celana katun, 11 jaket parasut dan 3 kemeja batik. Total kerugian sebesar Rp 9 juta lebih. "Korban melaporkan hal ini ke pihak kepolisian," ujar Alam.

Dengan laporan polisi dengan nomor LP/B/74/IV/2018/SPK II, anggota Polsek Pasar melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan pelaku yang merupakan seorang buruh itu terderdeteksi pada 4 Desember 2018.

Destri terancam Pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancaman diatas 5 tahun penjara. (*)

Baca: Perubahan Perilaku Si Kopi Maut Bikin Heran, Kondisi Jessica Kumala Wongso di Dalam Sel Tahanan

Baca: Pembebasan Sandera MV Sinar Kudus Oleh Kopassus, Denjaka dan Kopaska Melejitkan Letjen Doni Monardo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved