Perubahan Perilaku Si 'Kopi Maut Bikin Heran, Kondisi Jessica Kumala Wongso di Dalam Sel Tahanan
Setelah divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso lebih sering berdiam diri di dalam kamar selnya.
Setelah divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso lebih sering berdiam diri di dalam kamar selnya.
TRIBUNJAMBI.COM - Ada perubahan besar terjadi pada diri Jessica Kumala Wongso, setelah lama berdiam diri dalam sel Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Perubahan itu terjadi mulai terlihat saat dia menjadi tahanan terkait kasus 'kopi maut' pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Ada yang beda dari perilaku dan kebiasaan Jessica Kumala Wongso di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Nama Jessica Kumala Wongso kembali mencuat setelah mengajukan peninjauan kembali.
Kabar terbaru, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan.
Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.
Baca Juga:
Masih Ingat Si Kopi Maut Jessica Kumala Wongso? Setelah PK Ditolak Begini Nasibnya
Kejutan Hari Kedua, Ramalan Zodiak 2 Januari 2019, Ada Banyak Perubahan
Maia Estianty Naik Jet Pribadi Keliling Indonesia, Ini Isi Jerohan Pesawatnya
Teguran Maut di Meja Biliar untuk Soeharto, Akhirnya Jenderal Benny Moerdani Dicopot
Pertempuran Tak Terlupakan, Kopassus Pecundangi Pasukan Elite Inggris di Hutan Kalimantan
Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).
Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan bahwa PK yang diajukan Jessica telah diputus. Namun, dia belum menjelaskan pertimbangan hukum ditolaknya PK itu.
"Sudah putus," kata Abdullah.
Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.
Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
