Perubahan Perilaku Si 'Kopi Maut Bikin Heran, Kondisi Jessica Kumala Wongso di Dalam Sel Tahanan

Setelah divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso lebih sering berdiam diri di dalam kamar selnya.

Penulis: Duanto AS | Editor: Duanto AS
istimewa
Prarekonstruksi kematian Wayan Mirna Salihin di Restaurant Olivier di West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (11/1/2016). 

Setelah divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso lebih sering berdiam diri di dalam kamar selnya.

TRIBUNJAMBI.COM - Ada perubahan besar terjadi pada diri Jessica Kumala Wongso, setelah lama berdiam diri dalam sel Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Perubahan itu terjadi mulai terlihat saat dia menjadi tahanan terkait kasus 'kopi maut' pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Ada yang beda dari perilaku dan kebiasaan Jessica Kumala Wongso di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Wayan Mirna Salihin (27) yang ditemukan tewas karena minum es kopi vietnam di Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Wayan Mirna Salihin (27) yang ditemukan tewas karena minum es kopi vietnam di Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. (Warta Kota)

Nama Jessica Kumala Wongso kembali mencuat setelah mengajukan peninjauan kembali.

Kabar terbaru, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan.

Dilansir dari situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id, perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu diputus pada 3 Desember 2018.

Baca Juga:

 Masih Ingat Si Kopi Maut Jessica Kumala Wongso? Setelah PK Ditolak Begini Nasibnya

 Kejutan Hari Kedua, Ramalan Zodiak 2 Januari 2019, Ada Banyak Perubahan

 Maia Estianty Naik Jet Pribadi Keliling Indonesia, Ini Isi Jerohan Pesawatnya

 Teguran Maut di Meja Biliar untuk Soeharto, Akhirnya Jenderal Benny Moerdani Dicopot

 Pertempuran Tak Terlupakan, Kopassus Pecundangi Pasukan Elite Inggris di Hutan Kalimantan

Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA seperti dikutip Kompas.com, Senin (31/12/2018).

Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah membenarkan bahwa PK yang diajukan Jessica telah diputus. Namun, dia belum menjelaskan pertimbangan hukum ditolaknya PK itu.

"Sudah putus," kata Abdullah.

Adapun Jessica mengajukan PK setelah upaya hukum kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Saat itu, Artidjo Alkostar bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Seperti diketahui, Jessica merupakan terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi ahli di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016). I Made Gelgel Wirasuta ahli toksikologi forensik Universitas Udayana Bali memberikan kesaksian pada sidang ke-14 itu tentang sianida yang berada di es kopi vietnam yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi ahli di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016). I Made Gelgel Wirasuta ahli toksikologi forensik Universitas Udayana Bali memberikan kesaksian pada sidang ke-14 itu tentang sianida yang berada di es kopi vietnam yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved