Anak 14 Tahun di Muarojambi Berkali-kali Diperkosa Ayahnya, Sang Ibu Langsung Lapor Ketua RT
Malang dialami oleh Bunga (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun. Keperawanannya direnggut paksa oleh ayahnya sendiri.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI-Malang dialami oleh Bunga (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun. Keperawanannya direnggut paksa oleh ayahnya sendiri.
PN (35) warga Kecamatan Kumpeh Ulu, Muarojambi yang bekerja sebagai sopir tega menyetubuhi anak kandungnya. Ironisnya aksi bejatnya itu dilakukan berkali-kali.
Paur Humas Polres Muarojambi, Ipda Yohanes Candra mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan dan telah mengamankan PN di Polres Muarojambi.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Muarojambi. Untuk korbannya diketahui merupakan anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku sekolah," ujarnya.
Baca: Bangunan Baru Ditemukan di Komplek Candi Kedaton Muarojambi, Tim Arkeologi Masih Lakukan Penelitian
Baca: Lagi Peralihan Musim, BPBD Minta Masyarakat di Bungo Waspadai Cuaca Ekstrem
Baca: Tanjab Barat Krisis Listrik, Safrial: Kita Sudah Berusaha Sampai Langit Ketujuh
Baca: Hati-hati Beli Tanah di Jambi, Ini Empat Daerah Rawan Pemalsuan Surat Tanah di Jambi
Baca: VIDEO: Sungai Tembuku Menyempit, Warga di Kelurahan Budiman Kota Jambi Dihantui Banjir Dadakan
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, hal ini terungkap pada Minggu (7/4) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB. Pada saat itu korban bersama temannya pulang ke rumah, kemudian ibu korban menanyakan kepada korban kenapa sudah beberapa hari tidak pulang.
"Selanjutnya, teman korban mengatakan bahwa, korban takut pulang karena korban disetubuhi oleh bapaknya berulang kali," ungkapnya.
Kata Candra, pelaku menyetubuhi korban pada Kamis (4/4) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi bejat sang ayah dilakukan di dalam kamar anaknya sendiri. Mendapat pengakuan anaknya ini, ibu korban langsung lapor pada Ketua RT, yang kemudian Ketua RT sendiri melaporkan hal itu kepada Bhabinkamtibmas.
"Mendapat laporan tersebut, petugas membawa korban dan ibu korban ke Polsek Kumpeh Ulu untuk melaporkan kejadian ini," sebutnya.
Sementara, saat mendapatkan informasi tersebut anggota Reskrim Polres Muarojambi langsung melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban. Dengan memperoleh bukti yang cukup, pada hari Selasa (9/4) kemarin, sekitar pukul 01.00 WIB pelaku langsung diamankan anggota Reskrim Polres Muarojambi.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Muarojambi untuk proses hukum. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya," katanya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76D Jo 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pidana jika dilakukan orang tua sendiri.
Baca: Setahun Dianggarkan Rp 30 Juta, Warga Miskin di Tanjab Timur Bisa Ajukan Bantuan Kaki Palsu
Baca: Kesadaran Bayar Pajak Kurang, Bakeuda Batanghari Pesimis Realisasi Pajak PBB 2019 Capai Target
Baca: Ari Wibowo Terancam 5 Tahun Penjara, Gara-gara Gasak Dua Kotak Amal di Masjid Kota Jambi
Baca: Gara-gara Belum Lapor LHKPN, Empat Pejabat di Tanjab Barat Terancam Kehilangan Pangkat dan Jabatan