Berita Nasional
Daftar Pasal Pro-kontra Dalam Pengesahan 14 Poin RUU KUHAP oleh DPR RI
Pengesahan RUU KUHP dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Tribunnews
ILUSTRASI Daftar Hal Pro-kontra Dalam Pengesahan 14 Poin RUU KUHAP oleh DPR RI.
Konsep restorative justice disamakan dengan diversi, Pasal bermasalah: Pasal 74–83.
Di Indonesia, KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan acuan prosedur bagi aparat penegak hukum ketika menjalankan fungsinya. (*)
Baca juga: Sosok Iptu Suherdi, Kapolsek Sempol Ijen Bondowoso yang Diamuk Massa
Baca juga: BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Cair Hari Ini Selasa: Cek di https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online
Berita Terkait:#Berita Nasional
| Wamen HAM Mugiyanto Pimpin Delegasi Indo di ASEAN Human Rights Dialogue |
|
|---|
| Cara Ikut Lelang di Pegadaian, Setiap Tahun Lelang Beragam Barang, Mulai Perhiasan-Elektronik |
|
|---|
| Klarifikasi Polri: Bukan Ribuan Perwira Isi Jabatan Sipil, Hanya Ratusan |
|
|---|
| Betah Berjualan di Indonesia Walau Paspor Habis, Warga Nigeria Ditangkap Imigrasi |
|
|---|
| Terungkap Siswa SMPN 19 Tangsel yang Meninggal Diduga Perundungan Derita Tumor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/01102024-Gedung-DPR-RI.jpg)