Berita Nasional

Daftar Pasal Pro-kontra Dalam Pengesahan 14 Poin RUU KUHAP oleh DPR RI

Pengesahan RUU KUHP dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Penulis: asto s | Editor: asto s
Tribunnews
ILUSTRASI Daftar Hal Pro-kontra Dalam Pengesahan 14 Poin RUU KUHAP oleh DPR RI. 

Konsep restorative justice disamakan dengan diversi, Pasal bermasalah: Pasal 74–83.

Di Indonesia, KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan acuan prosedur bagi aparat penegak hukum ketika menjalankan fungsinya. (*)

Baca juga: Sosok Iptu Suherdi, Kapolsek Sempol Ijen Bondowoso yang Diamuk Massa

Baca juga: BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Cair Hari Ini Selasa: Cek di https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved