Berita Nasional
Daftar Pasal Pro-kontra Dalam Pengesahan 14 Poin RUU KUHAP oleh DPR RI
Pengesahan RUU KUHP dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
TRIBUNJAMBI.COM - Ada 14 poin Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP, yang disahkan DPR RI pada Selasa (18/11/2025), beserta pasal yang jadi pro-kontra.
Pengesahan RUU KUHP ini dilakukan saat pembahasan masih dipermasalahkan.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
RKUHAP adalah rancangan undang-undang yang menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.
Poin penting RUU KUHAP yang akan disahkan besok mencakup 14 substansi utama, termasuk penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, penguatan hak tersangka/terdakwa, serta aturan baru soal penyadapan, penahanan, dan peran hakim.
Diantaranya adalah:
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, serta nilai-nilai KUHP baru.
2. Penguatan hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak atas bantuan hukum, hak untuk tidak dipaksa mengaku, dan hak atas peradilan yang adil.
3. Pengaturan penyadapan: prosedur penyadapan diatur lebih ketat dengan izin pengadilan, untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
4. Penahanan dan perpanjangan masa tahanan: ada batasan waktu yang lebih jelas, serta mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penahanan sewenang-wenang.
5. Peran hakim pengawas dan pengamat diperkuat, termasuk dalam mengawasi pelaksanaan penahanan dan penyidikan.
Berikut 14 Substansi RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan proses pembahasan RUU KUHAP telah berlangsung sejak DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025.
Menurutnya, terdapat kurang lebih 14 substansi utama dalam RUU KUHAP yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI seperti dikutip dari situs dpr.go.id yakni:
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.
4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.
5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.
6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah.
9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan.
11. Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.
12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum.
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Poin-poin Pro-kontra
Pengesahan RUU KUHAP ini dilakukan di tengah pro kontra yang muncul terhadap sejumlah pasal dalam RUU KUHAP.
Perubahan dalam undang-undang tersebut dinilai memuat pasal-pasal bersifat karet dan berpotensi mengarah pada praktik penyalahgunaan wewenang.
Salah satu yang disorot Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) adalah terkait mekanisme penangkapan dan penahanan.
Menurut ICJR, seringkali terjadi penyalahgunaan wewenang dalam mekanisme ini.
Selain itu, ICJR juga mengkritisi soal penyadapan dan penggeledahan yang tak diatur dengan batasan dan syarat yang jelas dalam RUU KUHAP.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi KUHAP menyoroti sembilan pasal dalam RUU KUHAP yang rencananya akan segera disahkan DPR, seperti:
Tak ada jaminan akuntabilitas pelaporan, Pasal yang bermasalah: Pasal 23.
Minim pengawasan yudisial, Pasal bermasalah: Pasal 149, 152 ayat (2), 153, dan 154.
Upaya paksa tanpa ukuran yang jelas, Pasal bermasalah: Pasal 85 ayat (1), 88, 89, 90 ayat (2) dan (3), 93 ayat (5), 105 huruf e, 106 ayat (4), 112 ayat (2).
Sidang elektronik tanpa mekanisme akuntabel, Pasal bermasalah: Pasal 138 ayat (2) huruf d, 191 ayat (2), dan 223 ayat (2) dan (3).
Investigasi khusus tanpa kontrol, Pasal bermasalah: Pasal 16.
Hak korban dan kelompok rentan belum operasional, Pasal bermasalah: Pasal 134–139, 168, 169, dan 175 ayat (7).
Standar pembuktian yang tidak jelas, Pasal bermasalah: Pasal 85–88, 222, 224–225.
Ketidakberimbangan dalam proses peradilan pidana, Pasal bermasalah: Pasal 33, 197 ayat (10), 142 ayat (3) huruf b, 146 ayat (4) dan (5), Pasal 1 angka 20 dan angka 21.
Konsep restorative justice disamakan dengan diversi, Pasal bermasalah: Pasal 74–83.
Di Indonesia, KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan acuan prosedur bagi aparat penegak hukum ketika menjalankan fungsinya. (*)
Baca juga: Sosok Iptu Suherdi, Kapolsek Sempol Ijen Bondowoso yang Diamuk Massa
Baca juga: BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Cair Hari Ini Selasa: Cek di https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online
| Wamen HAM Mugiyanto Pimpin Delegasi Indo di ASEAN Human Rights Dialogue |
|
|---|
| Cara Ikut Lelang di Pegadaian, Setiap Tahun Lelang Beragam Barang, Mulai Perhiasan-Elektronik |
|
|---|
| Klarifikasi Polri: Bukan Ribuan Perwira Isi Jabatan Sipil, Hanya Ratusan |
|
|---|
| Betah Berjualan di Indonesia Walau Paspor Habis, Warga Nigeria Ditangkap Imigrasi |
|
|---|
| Terungkap Siswa SMPN 19 Tangsel yang Meninggal Diduga Perundungan Derita Tumor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/01102024-Gedung-DPR-RI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.