Berita Nasional

Waspada Bencana Hidrometeorologi, Apa Irtu?Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Siaga

Mendagri Tito Karnavian intruksikan seluruh gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Indonesia untuk segera meningkatkan kesiapsiagaan darurat. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). 

TRIBUNAMBI.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan instruksi keras kepada seluruh gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Indonesia untuk segera meningkatkan kesiapsiagaan darurat. 

Permintaan ini menyusul adanya potensi peningkatan bencana hidrometeorologi akibat cuaca ekstrem yang dipicu aktivitas gelombang atmosfer dan sirkulasi siklonik.

Instruksi ini diterbitkan melalui Surat Edaran bernomor 300.2.8/9333/SJ pada Selasa, 18 November 2025, sebagai tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Republik Indonesia (17 November 2025) dan laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) per 13 November 2025.

Apa Itu Bencana Hidrometeorologi?

Istilah hidrometeorologi merujuk pada bencana alam yang dipengaruhi oleh faktor-faktor meteorologis seperti curah hujan, suhu, kelembaban, dan angin. 
Singkatnya, ini adalah bencana yang dipicu oleh kondisi air di atmosfer dan permukaannya.

Beberapa contoh bencana yang termasuk dalam kategori hidrometeorologi dan perlu diwaspadai, terutama selama musim hujan ekstrem, meliputi:

- Banjir

- Tanah Longsor

- Angin Puting Beliung (termasuk badai dan siklon tropis)

Baca juga: Pemkab Tebo Jambi Gelar Apel Siaga Bencana Tanggap Darurat Hidrometeorologi

Baca juga: KPU Solo Bantah Musnahkan Dokumen Jokowi saat Nyalon Wali Kota: Bukan Ijazah, Cuma Buku Agenda Surat

Baca juga: Terciduk! Sejoli Bak Musang Birahi Becumbu Siang Bolong di Bawah Pohon Pisang Pasir Putih Jambi 

- Kekeringan (meskipun biasanya terjadi di musim kemarau, kekeringan bisa menjadi dampak dari anomali cuaca)

- Gelombang Tinggi (atau Rob jika terjadi di wilayah pesisir)

Tujuh Langkah Strategis Kesiapsiagaan Kepala Daerah

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri Tito Karnavian secara tegas meminta para kepala daerah mengambil minimal tujuh langkah strategis guna mengurangi risiko dan dampak bencana:

Pemetaan Risiko dan Anggaran:

Segera lakukan pemetaan daerah rawan bencana hidrometeorologi berdasarkan kajian risiko.

Siapkan rencana kontingensi (rencana darurat) dan, jika perlu, siapkan rekayasa cuaca.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved