Berita Nasional

Daftar Pasal Pro-kontra Dalam Pengesahan 14 Poin RUU KUHAP oleh DPR RI

Pengesahan RUU KUHP dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Penulis: asto s | Editor: asto s
Tribunnews
ILUSTRASI Daftar Hal Pro-kontra Dalam Pengesahan 14 Poin RUU KUHAP oleh DPR RI. 

Poin-poin Pro-kontra

Pengesahan RUU KUHAP ini dilakukan di tengah pro kontra yang muncul terhadap sejumlah pasal dalam RUU KUHAP.

Perubahan dalam undang-undang tersebut dinilai memuat pasal-pasal bersifat karet dan berpotensi mengarah pada praktik penyalahgunaan wewenang.

Salah satu yang disorot Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) adalah terkait mekanisme penangkapan dan penahanan.

Menurut ICJR, seringkali terjadi penyalahgunaan wewenang dalam mekanisme ini.

Selain itu, ICJR juga mengkritisi soal penyadapan dan penggeledahan yang tak diatur dengan batasan dan syarat yang jelas dalam RUU KUHAP.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi KUHAP menyoroti sembilan pasal dalam RUU KUHAP yang rencananya akan segera disahkan DPR, seperti:

Tak ada jaminan akuntabilitas pelaporan, Pasal yang bermasalah: Pasal 23.

Minim pengawasan yudisial, Pasal bermasalah: Pasal 149, 152 ayat (2), 153, dan 154.

Upaya paksa tanpa ukuran yang jelas, Pasal bermasalah: Pasal 85 ayat (1), 88, 89, 90 ayat (2) dan (3), 93 ayat (5), 105 huruf e, 106 ayat (4), 112 ayat (2).

Sidang elektronik tanpa mekanisme akuntabel, Pasal bermasalah: Pasal 138 ayat (2) huruf d, 191 ayat (2), dan 223 ayat (2) dan (3).

Investigasi khusus tanpa kontrol, Pasal bermasalah: Pasal 16.

Hak korban dan kelompok rentan belum operasional, Pasal bermasalah: Pasal 134–139, 168, 169, dan 175 ayat (7).

Standar pembuktian yang tidak jelas, Pasal bermasalah: Pasal 85–88, 222, 224–225.

Ketidakberimbangan dalam proses peradilan pidana, Pasal bermasalah: Pasal 33, 197 ayat (10), 142 ayat (3) huruf b, 146 ayat (4) dan (5), Pasal 1 angka 20 dan angka 21.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved