Kasus Korupsi

Bongkar 'Pasar Gelap' Kuota Haji: 10 Bos Travel Diperiksa KPK, Berikut Daftarnya

KPK secara maraton memeriksa 10 pimpinan dan pemilik biro perjalanan haji dan umrah (PIHK) pada Senin (17/11/2025).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton memeriksa 10 pimpinan dan pemilik biro perjalanan haji dan umrah (PIHK) pada Senin (17/11/2025).

Pemeriksaan ini menjadi bagian krusial dalam penyidikan kasus dugaan korupsi alokasi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 yang diwarnai praktik jual beli kuota yang merugikan.

KPK menemukan fakta mengejutkan mengenai adanya "pasar gelap" kuota haji, yang dipicu oleh kebijakan diskresi kontroversial di Kementerian Agama (Kemenag) dan praktik curang di level biro travel.

Potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Modus Culas: Kuota Dijual Berkali-kali oleh PIHK Berizin dan Ilegal

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa praktik culas yang didalami dalam pemeriksaan ini jauh lebih kompleks dari sekadar fasilitas yang tidak sesuai janji.

Intinya adalah jual beli kuota antar-PIHK, bahkan ditemukan adanya skema kuota yang "diperjualbelikan kembali" berkali-kali.

"Yang lebih memprihatinkan, kuota tersebut bahkan diduga diperjualbelikan kembali kepada PIHK lainnya," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).

KPK mengendus adanya biro travel yang nekat membeli jatah kuota dari PIHK resmi karena mereka tidak memiliki alokasi kuota, atau bahkan tidak punya izin untuk menyelenggarakan haji khusus.

Baca juga: Dugaan Jual Beli Kuota Haji: KPK Bongkar Pasar Gelap Travel, Kerugian Negara Disebut Tembus Rp1 T 

Baca juga: Istri Pergoki Suami Booking Adik Ipar di Tebo Jambi Viral, Pertama Rp200 Ribu Lolos, Kedua Keciduk

Baca juga: Sosok 3 Oknum TNI Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Modus ini secara langsung berdampak pada jemaah yang membayar biaya mahal, namun hanya menerima layanan minim di Tanah Suci.

"Sehingga PIHK-PIHK yang tidak atau belum mempunyai izin... membeli dari PIHK yang sudah punya jatah atau izin," jelas Budi, menegaskan adanya biro ilegal yang ikut bermain.

Daftar 10 Pimpinan Travel yang Digarap KPK

Pemeriksaan 12 saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (17/11/2025) difokuskan untuk mendalami modus operandi praktik kotor tersebut.

Berikut adalah 10 nama pimpinan dan pemilik biro travel yang telah diperiksa KPK:

Daftar 10 Pimpinan Travel yang Diperiksa KPK (17/11/2025): 

• Magnatis (Direktur Utama PT Magna Dwi Anita) 

• Aji Ardimas (Direktur PT Amanah Wisata Insani) 

• Suharli (Direktur Utama PT Al Amin Universal) 

• Fahruroji (Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama) 

• Hernawati Amin Gartiwa (Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri) 

• Umi Munjayanah (Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom) 

• Muhammad Fauzan (Direktur PT Elteyba Medina Fauzana) 

• Ahmad Mutsanna Shahab (Direktur PT Busindo Ayana) 

Baca juga: Misi Khusus KPK ke Arab Saudi: Bongkar Alasan di Balik Kontroversi dan Dugaan Korupsi Kuota Haji 

Baca juga: Hancur Hati Istri di Tebo Jambi, Suami dan Ipar Jalin Cinta Terlarang Viral, Sampai Hubungan Badan

• Bambang Sutrisno (Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata) 

• Syihabul Muttaqin (Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional)

Diskresi Kontroversial Kemenag Picu Lonjakan Kuota 'Pasar Gelap'

Menurut KPK, akar masalah praktik jual beli kuota ini adalah diskresi kontroversial terkait pembagian 20.000 kuota tambahan. Kebijakan yang membagi kuota 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus—diduga kuat bertentangan dengan ketentuan perundangan.

Undang-undang mengamanatkan bahwa kuota haji seharusnya 92 persen dialokasikan untuk jemaah reguler dan hanya 8 % untuk jemaah khusus. Perubahan drastis ini menimbulkan dampak serius:

Kuota Haji Reguler yang seharusnya menjadi hak jemaah dengan antrean puluhan tahun, menyusut tajam.

Kuota Haji Khusus yang dikelola biro travel melonjak signifikan. Dari yang seharusnya hanya sekitar 1.600 kuota (8 % ), kini naik menjadi 10.000 kuota.

Lonjakan alokasi kuota haji khusus inilah yang diduga kuat menjadi katalis utama terciptanya "pasar gelap" dan memicu praktik jual beli kuota antar-biro travel.

KPK Bidik Pejabat Kemenag dan Eks Menag Dicegah ke Luar Negeri

Untuk membongkar jejaring yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini, KPK telah bekerja keras memeriksa lebih dari 350 biro travel di berbagai wilayah.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti di level PIHK dan asosiasi.

"Kami tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap PIHK... tapi juga pihak-pihak di Kementerian Agama yang mengetahui proses-proses dari diskresi itu. Kita ingin mendalami motifnya apa," tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid.

Sebagai upaya mengungkap tuntas kasus ini, KPK bahkan telah melakukan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Wamen HAM Mugiyanto Pimpin Delegasi Indo di ASEAN Human Rights Dialogue

Baca juga: Istri Pergoki Suami Booking Adik Ipar di Tebo Jambi Viral, Pertama Rp200 Ribu Lolos, Kedua Keciduk

Baca juga: Cara Ikut Lelang di Pegadaian, Setiap Tahun Lelang Beragam Barang, Mulai Perhiasan-Elektronik

Baca juga: Bos Tambang Emas Ilegal di Jambi Datangi SMPN 32 Merangin lalu Hajar Guru

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved