Berita Nasional

Heboh Polisi Gadungan Rampas Mobil Taksi Online, Pelaku Pura-pura Sakit

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat dengan modus polisi gadungan.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunjogja/Suluh
Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat dengan modus polisi gadungan. 

AS kemudian turun dari mobil dengan alasan hendak menemui seorang klien.

Sementara itu, korban dan pelaku YW (yang berpura-pura sakit) diminta untuk menunggu di dalam kendaraan.

Skenario pun berlanjut. Tidak lama berselang, YW menerima panggilan telepon dari AS.

"Dalam percakapan telepon itu, AS meminta korban untuk mengantarkan sebuah map berisi dokumen penting ke lokasi AS bertemu klien, yang jaraknya tidak jauh dari mobil," papar Budi.

Korban yang masih percaya, segera keluar dari mobil untuk mengantarkan map tersebut.

Korban meninggalkan kendaraannya dalam keadaan mesin masih menyala, dengan YW yang masih berada di dalam.

"Saat korban lengah dan berjalan menjauh untuk mengantar map, momen itu dimanfaatkan kedua pelaku.

AS dan YW langsung kabur membawa mobil milik korban," tambah Budi. 

Berdasarkan laporan korban, tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.

Dalam kurun waktu kurang dari dua minggu, keberadaan pasutri tersebut teridentifikasi.

Polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap AS dan YW di Cilodong, Depok, pada 13 November 2025. 

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan. Petugas juga mengamankan barang bukti kendaraan hasil kejahatan.

Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan pasal pidana.

"AS dan YW dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tutup Kombes Budi Hermanto.

 

Artikel diolah dari Tribun Jakarta

Baca juga: Duka Siswa SMPN 19 Tangsel Meninggal Usai Jadi Korban Bullying, Korban Sempat Koma

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved