Berita Nasional

Diteriaki Maling, Remaja Disabilitas Tewas Dikeroyok Warga, Polisi Tangkap 4 Pelaku

Seorang remaja laki-laki penyandang disabilitas (15) berinisial R, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Kolase Tribun Jambi
PENGANIAYAAN - Seorang remaja laki-laki penyandang disabilitas (15) berinisial R, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan. 

 

TRIBUNJAMBI.COM – Seorang remaja laki-laki penyandang disabilitas (15) berinisial R, meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan.

Peristiwa penganiayaan terjadi di Dusun Ondang, Tegalwaru, Cilamaya Wetan, Karawang pada Rabu, 5 November 2025.

Terkait peristiwa tersebut, Polres Karawang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut kini menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah, dalam keterangannya kepada pers pada Senin (17/11/2025), membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka tersebut.

Keempat tersangka yang ditahan adalah HW (37) warga Desa Tegalwaru, EF (29) warga Desa Tegalsari, NK (42) warga Desa Mekarmaya, dan TF (31) warga Desa Ciantara Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Ada empat tersangka kasus pengeroyokan anak disabilitas insial R, 15 tahun, di Cilamaya Wetan," kata AKBP Fiki Ardiansyah.

Penetapan ini, lanjut Fiki, didasarkan pada Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1308/XI/2025/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, yang diterbitkan pada tanggal 11 November 2025, setelah pihak kepolisian mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

AKBP Fiki Ardiansyah memaparkan kronologi peristiwa yang berujung pada tewasnya korban. Insiden bermula pada Rabu dini hari, 5 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu, seorang saksi melihat korban R berada di dekat sebuah rumah warga dan diduga akan masuk. Saksi tersebut kemudian menghampiri korban dan menanyakan tujuannya.

"Saksi menghampiri korban dan menanyakan tujuan korban. Namun ketika itu korban tidak menjawab," jelas Fiki.

Tidak lama kemudian, tersangka HW (37) mendatangi lokasi dan turut bertanya kepada korban. Karena korban tetap tidak memberikan jawaban, HW mulai melakukan tindakan kekerasan.

 Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka HW diduga menjadi pemicu kekerasan. "HW memukul kepala korban menggunakan tangan berkali-kali, lalu menendang korban," ungkap Fiki.

Tidak berhenti di situ, HW juga diketahui mengambil sebuah bata hebel dan menghantamkannya ke kepala korban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved