Berita Nasional

Heboh Dua Wanita Uzbekistan Buka Prostitusi di Indonesia, Tarifnya Belasan Juta

Wanita asal Uzbekistan yang diduga terlibat praktik prostitusi online setelah diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Punjabi Ekspres
PROSTITUSI.Dua perempuan warga negara Uzbekistan yang diduga terlibat praktik prostitusi online setelah diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. 

Dalam menjalankan aktivitasnya, KD dan SS mengaku dibantu oleh seorang perantara berinisial L yang berperan menghubungkan mereka dengan calon klien.

Saat ini, L sedang dalam pengejaran petugas.

Kedua WNA tersebut dijerat Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait tindakan administratif terhadap orang asing, serta Pasal 122 huruf A mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Kasus ini masih dalam penanganan pihak imigrasi untuk proses lebih lanjut, termasuk pendalaman mengenai jaringan yang melibatkan kedua WNA Uzbekistan tersebut.

Baca juga: Kabar Baik Sistem Rujukan BPJS Dirombak, Pasien Tak Perlu Lagi Rujukan Berjenjang

 

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved