Berita Nasional

Kabar Baik Sistem Rujukan BPJS Dirombak, Pasien Tak Perlu Lagi Rujukan Berjenjang

Pemerintah mengubah cara kerja layanan kesehatan nasional dengan merombak sistem rujukan BPJS Kesehatan.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Istimewa
ILUSTRASI seseorang menunjukkan katu BPJS Kesehatan.Pemerintah mengubah cara kerja layanan kesehatan nasional dengan merombak sistem rujukan BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJAMBI.COM -Pemerintah tengah mengubah cara kerja layanan kesehatan nasional dengan merombak sistem rujukan BPJS Kesehatan.

Perubahan ini menandai pergeseran besar dari skema berjenjang menuju mekanisme yang menempatkan kebutuhan medis pasien sebagai penentu utama rujukan.

 Langkah tersebut dirancang untuk mencegah pasien dipindah-pindahkan dari satu fasilitas ke fasilitas lain, yang selama ini kerap menimbulkan keterlambatan penanganan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini menghapus konsep rumah sakit bertingkat seperti kelas D, C, B, dan A sebagai patokan rujukan.

Sistem baru mengelompokkan layanan berdasarkan kompetensi medis:

Puskesmas untuk layanan dasar, kemudian Rumah Sakit Madya, Rumah Sakit Utama, dan Rumah Sakit Paripurna sebagai fasilitas dengan kemampuan tertinggi. 

Dokter di lini pertama menjadi penentu rujukan berdasarkan analisis awal dan tingkat keparahan penyakit.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai mekanisme rujukan lama menyebabkan inefisiensi dan dapat membahayakan nyawa pasien yang membutuhkan penanganan cepat.

“Sekarang kalau orang misalnya sakit kena serangan jantung… dari puskesmas masuk dulu ke type C, lalu type B, nanti type B rujuk lagi type A. Padahal yang bisa lakukan sudah jelas type A,” ujar Budi dalam rapat dengan DPR pada Kamis (13/11/2025).

Ia menegaskan model baru akan membuat pasien langsung dibawa ke rumah sakit dengan kemampuan menangani penyakitnya.

Dengan rujukan langsung, BPJS Kesehatan juga tidak membayar beberapa kali seperti pada sistem lama.

“Harusnya BPJS enggak usah keluar uang tiga kali, dia keluar sekali saja, tok, langsung dinaikin ke yang paling atas,” tambah Budi.

Selain efisiensi biaya, pemerintah menekankan aspek keselamatan.

Menurut Budi, proses rujukan berulang membuat pasien berisiko “keburu wafat” sebelum mencapai rumah sakit yang tepat.


Dengan sistem baru, pasien yang sudah diketahui membutuhkan tindakan di rumah sakit dengan kompetensi lebih tinggi tidak perlu lagi menghabiskan waktu untuk pemeriksaan ulang di fasilitas yang tidak memiliki kemampuan melakukan tindakan tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved