Berita Nasional

Daftar Jenderal Polisi yang Duduki Jabatan Sipil, MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang di Jabatan Sipil

Polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil pasca MK kabulkan gugatan yang dilayangkan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Ilustrasi polisi 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi aktif dilarang menduduki jabatan sipil.

Aturan ini menyusul dikabulkannya permohonan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite soal praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT, tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.

Pada putusan permohonan 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan jika menjelaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.

Lantas siapa saja polisi aktif yang duduk di jabatan sipil?

Berikut diantaranya:

1. Komjen Pol, Setyo Budiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Baca juga: Histeris Siswa SMA Ada Cacing di Menu MBG hingga Viral, Kepala BGN: Cacing Tanah

Baca juga: Viral Video Pemuda di Bandung Dituding Tabrak Bocah yang Bermain, Rekaman CCTV Bongkar Kebenarannya

2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP)

3. Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

4. Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menkumham

5. Komjen Pol Marthinus Hukom selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Kepala BSSN. 

7. Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 

8. Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Penjelasan Langsung SAD Jambi Soal Bilqis, Temenggung Jhon: Begendang Sempat Tolak

Baca juga: Histeris Siswa SMA Ada Cacing di Menu MBG hingga Viral, Kepala BGN: Cacing Tanah

Baca juga: Nestapa Honorer Sulsel, Guru Divonis MA, Bebas di Tipikor, Dipenjara di Kasasi, Dipulihkan Prabowo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved