Berita Nasional

Heboh Dua Wanita Uzbekistan Buka Prostitusi di Indonesia, Tarifnya Belasan Juta

Wanita asal Uzbekistan yang diduga terlibat praktik prostitusi online setelah diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Punjabi Ekspres
PROSTITUSI.Dua perempuan warga negara Uzbekistan yang diduga terlibat praktik prostitusi online setelah diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM -Dua perempuan warga negara Uzbekistan yang diduga terlibat praktik prostitusi online setelah diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

TRIBUNJAMBI.COM - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap dua perempuan warga negara Uzbekistan yang diduga terlibat praktik prostitusi online. 

Kedua perempuan berinisial KD dan SS itu diamankan dalam operasi penindakan pada Rabu, 12 November 2025.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di sebuah hotel di wilayah Jakarta Barat.

 Ia menjelaskan bahwa kedua WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Menurut Pamuji, informasi awal mengenai keberadaan WNA yang menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi online diterima oleh petugas intelijen keimigrasian.

Berdasarkan laporan tersebut, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan.

Selama proses penyelidikan, petugas memperoleh sejumlah petunjuk mengenai pola praktik prostitusi online yang dijalankan kedua WNA tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyamaran atau undercover buying untuk memastikan adanya transaksi jasa ilegal itu sebelum melakukan penindakan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa SS masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

Sedangkan KD menggunakan visa travel.

Keduanya masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

 Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai total Rp30 juta, alat kontrasepsi, telepon genggam, dan barang lain yang berkaitan dengan aktivitas mereka.

Uang tunai yang ditemukan terdiri dari Rp15 juta milik SS dan Rp15 juta milik KD.

Pamuji menyebut bahwa kedua perempuan tersebut memasang tarif 900 dolar AS atau sekitar Rp15 juta untuk satu kali layanan.

Dalam menjalankan aktivitasnya, KD dan SS mengaku dibantu oleh seorang perantara berinisial L yang berperan menghubungkan mereka dengan calon klien.

Saat ini, L sedang dalam pengejaran petugas.

Kedua WNA tersebut dijerat Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait tindakan administratif terhadap orang asing, serta Pasal 122 huruf A mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Kasus ini masih dalam penanganan pihak imigrasi untuk proses lebih lanjut, termasuk pendalaman mengenai jaringan yang melibatkan kedua WNA Uzbekistan tersebut.

Baca juga: Kabar Baik Sistem Rujukan BPJS Dirombak, Pasien Tak Perlu Lagi Rujukan Berjenjang

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved