Berita Nasional

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker jadi Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker RI

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Istimewa
ILUSTRASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Berikut daftar nama dan dugaan aliran dana yang mereka terima:

- Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), sebelumnya Direktur PPTKA (2019–2024), diduga menerima Rp 18 miliar.

- Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024), diduga menerima Rp 13,9 miliar.

- Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025), diduga menerima Rp 6,3 miliar.

- Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025), diduga menerima Rp 2,3 miliar.

- Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024), diduga menerima Rp 1,8 miliar.

- Jamal Shodiqin (JS) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024), diduga menerima Rp 1,1 miliar.

- Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019), diduga menerima Rp 580 juta.

- Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023), diduga menerima Rp 460 juta.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Era Hanif Dhakiri jadi Tersangka Kasus Pemerasan TKA

 

Baca juga: Naik Pitam Pria 30 Tahun karena Ucapan IRT usai Cas HP dan Beli Kopi di Warung

Baca juga: Pria Tanjab Barat Bacok Suami Mantan Istri di Simpang Tiga karena Cemburu

Baca juga: Pria Bunuh Polisi saat Umur 17 Tahun Kini Habisi Karyawati PT Sawit di Mes

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved