Berita Nasional
KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker jadi Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemnaker RI
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tersangka tersebut adalah Heri Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker pada masa Menteri Hanif Dhakiri menjabat.
"Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Saudara HS. Mantan Sekjen Kemenaker," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (29/10/2025).
Budi menyampaikan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Heri Sudarmanto telah diterbitkan pada Oktober 2025.
Namun, KPK belum mengungkapkan secara detail peran maupun pasal yang disangkakan kepada Heri dalam kasus ini.
Sebelumnya, Heri telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik pada Rabu, 11 Juni 2025.
Kasus ini mengungkap adanya dugaan praktik korupsi yang berjalan sistematis di tubuh Kemnaker.
Berdasarkan temuan KPK, setiap pengajuan RPTKA hanya akan diproses apabila pemohon bersedia menyetorkan sejumlah uang di luar ketentuan resmi.
Dari praktik tersebut, terkumpul dana sedikitnya Rp 53,7 miliar selama periode 2019 hingga 2024.
Uang itu tidak hanya mengalir ke pejabat tinggi, tetapi juga dibagikan secara rutin kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA, dengan total pembagian mencapai Rp 8,94 miliar, termasuk dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita 44 bidang tanah di Karanganyar, Jawa Tengah, yang diduga merupakan milik tersangka Jamal Shodiqin (JS).
Aset tersebut diduga dikelola untuk kepentingan Haryanto (HY), mantan Dirjen Binapenta dan PKK.
Delapan Tersangka Sebelumnya
Penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka menambah daftar panjang pihak yang dijerat dalam kasus ini, setelah sebelumnya delapan orang telah lebih dulu ditetapkan dan ditahan.
Seluruhnya berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
Berikut daftar nama dan dugaan aliran dana yang mereka terima:
- Haryanto (HY) – Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), sebelumnya Direktur PPTKA (2019–2024), diduga menerima Rp 18 miliar.
- Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024), diduga menerima Rp 13,9 miliar.
- Gatot Widiartono (GTW) – Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025), diduga menerima Rp 6,3 miliar.
- Devi Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA (2024–2025), diduga menerima Rp 2,3 miliar.
- Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024), diduga menerima Rp 1,8 miliar.
- Jamal Shodiqin (JS) – Staf Direktorat PPTKA (2019–2024), diduga menerima Rp 1,1 miliar.
- Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA (2017–2019), diduga menerima Rp 580 juta.
- Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta dan PKK (2020–2023), diduga menerima Rp 460 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Era Hanif Dhakiri jadi Tersangka Kasus Pemerasan TKA
Baca juga: Naik Pitam Pria 30 Tahun karena Ucapan IRT usai Cas HP dan Beli Kopi di Warung
Baca juga: Pria Tanjab Barat Bacok Suami Mantan Istri di Simpang Tiga karena Cemburu
Baca juga: Pria Bunuh Polisi saat Umur 17 Tahun Kini Habisi Karyawati PT Sawit di Mes
| Presiden Praboowo Minta Kapolri Prioritaskan 3 Dosa Besar: Tumpas Narkoba, Penyelundupan, dan Judol |   | 
|---|
| Sidik Pembuatan Kontrak Jadi Saran Mahfud MD untuk KPK Jika Usut Dugaan Korupsi Whoosh |   | 
|---|
| Berapa Gaji ASN 2026? Naik Berapa Persen dari Gaji 2025? |   | 
|---|
| Beri Bebas Bersyarat pada Eks Ketua DPRD Setya Novanto, Menteri Imigrasi Digugat ke PTUN |   | 
|---|
| Sosok 3 Menteri Era Jokowi yang Disebut Mahfud MD Bisa Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kereta Cepat |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.