Berita Nasional
Beri Bebas Bersyarat pada Eks Ketua DPRD Setya Novanto, Menteri Imigrasi Digugat ke PTUN
Eks Ketua DPRD Setya Novanto dapat bebas bersyarat pada HUT Kemerdekaan RP 2025 lalu.
TRIBUNJAMBI.COM - Eks Ketua DPRD Setya Novanto dapat bebas bersyarat pada HUT Kemerdekaan RP 2025 lalu.
Terkait hal ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI digugat ke PTUN.
Penggugatnya Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI)
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (22/10/2025).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan masuk dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT dan sidang perdana dijadwalkan Rabu (29/10/2025).
Kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengatakan alasan diajukannya gugatan ini adalah karena masyarakat merasa kecewa atas keputusan bebas bersyarat untuk Setya Novanto.
“Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin dikutip dari Kompas.com pada Rabu.
Boyamin menilai, pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang masih terlibat dalam perkara lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Baca juga: Amankan Guru dan Nakes Ururu, Bupati Kaimana: Jangan Percaya Isu Liar Gangguan Keamanan
Baca juga: Sosok 3 Menteri Era Jokowi yang Disebut Mahfud MD Bisa Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kereta Cepat
“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujarnya.
Boyamin mengatakan bahwa jika gugatan dikabulkan, maka nantinya Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya.
Diketahui, Eks Ketua DPR, Setya Novanto bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, usai mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB), sebelum HUT Kemerdekaan RI lalu.
Sejak tanggal 16 Agustus 2025, maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
| Isu Hamish Daud Selingkuh Mencuat, Kakak Raisa Sentil soal Moral dan Pencitraan di Instagram |
|
|---|
| Sosok 3 Menteri Era Jokowi yang Disebut Mahfud MD Bisa Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kereta Cepat |
|
|---|
| Amankan Guru dan Nakes Ururu, Bupati Kaimana: Jangan Percaya Isu Liar Gangguan Keamanan |
|
|---|
| Siswa SMP di Sawahlunto Sumbar Ditemukan Tergantung di Ruang Kelas: Baik dan Jujur, Sempat Murung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.