Berita Viral
Terjerat Judi Online, Pemuda Curi Uang Perusahaan Rp 15 Juta, Pelaku Ditangkap Polisi
Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RH yang diduga membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp15 juta.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ist
ILUSTRASI -Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RH yang diduga membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp15 juta.
Kapolres Karangasem mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga, terutama saat berada di tempat umum seperti penginapan.
“Pastikan barang berharga disimpan di tempat yang aman dan tidak mudah dijangkau orang lain,” tegasnya.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pencurian diatur dalam Pasal 362 hingga 365, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara untuk pencurian biasa.
Artikel diolah dari Tribun Bali
Baca juga: Website PN Tebo Jambi Tampilkan Konten Judi Online, Humas Sebut Sudah 2 Hari
Berita Terkait:#Berita Viral
| Kronologi Turis Amerika Tertabrak Fortuner di Gianyar, Korban Terjatuh dari Motor |
|
|---|
| Cara Ambil BLT Kesra Rp 900 Ribu Melalui Kantor Pos, Cek di https://cekbansos.kemensos.go.id |
|
|---|
| Biadabnya Senior Prada Lucky, Dipaksa LGBT hingga Olesi Cabai di Kemaluannya, Tangis Sang Ibu Pecah |
|
|---|
| Adegan Mahasiswi Penerima KIP Dugem dan Party Viral di Instagram dan Telegram, Begini Nasibnya Kini |
|
|---|
| Apa Itu Temuan Mikroplastik pada Hujan di Jakarta? Ini Penjelasan Pengamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20241010-DPO-atau-tangan-di-borgol.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.