Berita Viral

Terjerat Judi Online, Pemuda Curi Uang Perusahaan Rp 15 Juta, Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RH yang diduga membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp15 juta.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ist
ILUSTRASI -Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RH yang diduga membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp15 juta. 

Kapolres Karangasem mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga, terutama saat berada di tempat umum seperti penginapan.

“Pastikan barang berharga disimpan di tempat yang aman dan tidak mudah dijangkau orang lain,” tegasnya.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pencurian diatur dalam Pasal 362 hingga 365, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara untuk pencurian biasa.

Artikel diolah dari Tribun Bali

Baca juga: Website PN Tebo Jambi Tampilkan Konten Judi Online, Humas Sebut Sudah 2 Hari

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved