Berita Viral
Terjerat Judi Online, Pemuda Curi Uang Perusahaan Rp 15 Juta, Pelaku Ditangkap Polisi
Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RH yang diduga membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp15 juta.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM -Unit Reskrim Polsek Karangasem berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RH yang diduga membawa kabur uang perusahaan sebesar Rp15 juta.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran lintas daerah hingga ke Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Karangasem IPTU I Made Sutama di bawah arahan Kapolsek Karangasem Kompol I Nyoman Merta Kariana.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Polsek Karangasem pada 18 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada 1 Oktober 2025 di Penginapan Lahar Mas, Jalan Gatot Subroto No. 3, Amlapura.
Pelapor bernama Alfonsius Hambur, karyawan PT Panca Packindo Makmur, melaporkan kehilangan uang perusahaan yang ia simpan di dalam tas di dekat tempat tidur.
Saat kejadian, Alfonsius menginap bersama dua rekan kerjanya, termasuk RH.
Malam sebelum kejadian, Alfonsius menaruh tas berisi uang hasil penjualan plastik di atas tempat tidur. Keesokan harinya, tas tersebut beserta RH sudah tidak ada di kamar.
Rekaman CCTV penginapan memperlihatkan RH membawa tas keluar kamar dan berjalan menuju pintu keluar sekitar tengah malam.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Tim Reskrim kemudian melacak keberadaan RH hingga Jalan Bintara VIII, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat (24/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WITA, saat berjalan menuju kontrakannya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil curian digunakan untuk membayar utang, bermain judi slot, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKBP Joseph Edward Purba, Rabu (29/10/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sebuah tas ransel hitam merek Rivoly yang ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian, berisi beberapa potong pakaian.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolres Karangasem mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga, terutama saat berada di tempat umum seperti penginapan.
“Pastikan barang berharga disimpan di tempat yang aman dan tidak mudah dijangkau orang lain,” tegasnya.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pencurian diatur dalam Pasal 362 hingga 365, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara untuk pencurian biasa.
Artikel diolah dari Tribun Bali
Baca juga: Website PN Tebo Jambi Tampilkan Konten Judi Online, Humas Sebut Sudah 2 Hari
| Kronologi Turis Amerika Tertabrak Fortuner di Gianyar, Korban Terjatuh dari Motor |
|
|---|
| Cara Ambil BLT Kesra Rp 900 Ribu Melalui Kantor Pos, Cek di https://cekbansos.kemensos.go.id |
|
|---|
| Biadabnya Senior Prada Lucky, Dipaksa LGBT hingga Olesi Cabai di Kemaluannya, Tangis Sang Ibu Pecah |
|
|---|
| Adegan Mahasiswi Penerima KIP Dugem dan Party Viral di Instagram dan Telegram, Begini Nasibnya Kini |
|
|---|
| Apa Itu Temuan Mikroplastik pada Hujan di Jakarta? Ini Penjelasan Pengamat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20241010-DPO-atau-tangan-di-borgol.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.