Berita Nasional
Peringatan Bagi Warga Jakarta! Bakar Sampah Sembarangan, Siap-Siap Wajah Dipajang di Ruang Publik!
Selain ancaman pidana dan denda ratusan juta rupiah, warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sosial ekstrem.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
- Hukuman Pidana: Penjara paling singkat 4 tahun.
- Denda: Minimal Rp 100 juta (seratus juta rupiah).
Kebijakan tegas ini menjadi penanda bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan lagi mentolerir kebiasaan membakar sampah.
Warga kini tidak hanya berhadapan dengan hukum, tetapi juga dengan rasa malu di hadapan publik.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Penjelasan Ending Karate Kid Legends, Kemungkinan Bersingunggan dengan Semesta Cobra Kai
Baca juga: Ruang Dialisis RSUD Hamba Muara Bulian Batang Hari Bisa Layani 10 Pasien Cuci Darah per Hari
Baca juga: Bukan Untung Rugi, Jokowi Ungkap Alasan Sebenarnya Utang Kereta Cepat: Singgung Kerugian Negara
Baca juga: Penjelasan Ending 28 Years Later, Virus yang Berevolusi
Baca Juga
| Mengenal Hoarding Disorder yang Diduga Dialami Pria di Pati, Ditemukan Meninggal di Tumpukan Sampah |
|
|---|
| Pria Delapan Tahun tak Keluar Rumah Meninggal dalam Ruangan Penuh Sampah |
|
|---|
| Sampah di Tebo Jambi Berserak, Petugas Kebersihan Banyak Tak Masuk |
|
|---|
| Viral Siswi Tendang Teman Perkara Buang Sampah, Pelaku Dikeluarkan dari Sekolah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.