Berita Nasional

Peringatan Bagi Warga Jakarta! Bakar Sampah Sembarangan, Siap-Siap Wajah Dipajang di Ruang Publik!

Selain ancaman pidana dan denda ratusan juta rupiah, warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sosial ekstrem.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Batam
Ilustrasi bakar sampah 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini serius memerangi masalah pembakaran sampah di area terbuka dengan menerapkan sanksi berlapis yang unik dan memalukan.

Selain ancaman pidana dan denda ratusan juta rupiah, warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan akan dikenakan sanksi sosial ekstrem.

Sanksi itu berupa foto wajah mereka akan dipajang di media sosial dan ruang publik.

Langkah ini diambil Pemprov DKI sebagai upaya putus asa untuk menghentikan kebiasaan buruk yang berkontribusi besar terhadap polusi udara dan kesehatan masyarakat.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chicho Hakim, menjelaskan sanksi sosial ini dirancang untuk memberikan efek jera yang maksimal.

"Meskipun sanksi pidana sebenarnya sudah diatur dalam peraturan daerah, namun masih ada warga yang membandel dan dengan sadar membakar sampah di area terbuka," ungkap Chicho.

Oleh karena itu, Pemprov akan memaksimalkan fungsi CCTV yang sudah terpasang di berbagai titik, termasuk di permukiman padat, untuk mengidentifikasi dan merekam aktivitas ilegal tersebut.

Begitu tertangkap, foto atau video pelaku akan diunggah untuk umum.

Baca juga: Mengenal Hoarding Disorder yang Diduga Dialami Pria di Pati, Ditemukan Meninggal di Tumpukan Sampah

Baca juga: Bukan Untung Rugi, Jokowi Ungkap Alasan Sebenarnya Utang Kereta Cepat: Singgung Kerugian Negara

Baca juga: Terbongkar Skenario Licik Suami Siri di Malang Hilangkan Jejak Usai Pukul Istri Pakai Balok Kayu

Sanksi sosial ini bertujuan agar warga benar-benar menghentikan kebiasaan membakar sampah.

Ancaman Pidana dan Denda Ratusan Juta Menanti

Selain sanksi sosial yang memalukan, warga Jakarta juga diingatkan kembali bahwa tindakan membakar sampah di area terbuka melanggar payung hukum yang kuat.

Aturan itu yakni Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Undang-undang tersebut secara eksplisit melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis:

Pasal 29

Melarang setiap orang untuk melakukan tindakan pengelolaan sampah dengan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Bagi mereka yang dengan sengaja melanggar larangan ini, ancaman pidana serius menanti. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman yang diatur dalam Pasal 40 UU yang sama:

Baca juga: Pria Delapan Tahun tak Keluar Rumah Meninggal dalam Ruangan Penuh Sampah

Baca juga: 6 Tahun Kasus Silfester Matutina Inkrah Tak Dieksekusi, Drama Hukum Relawan Jokowi Bodohi Rakyat?

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved