Berita Viral

Heboh Bayi Dijual Rp 25 Juta, Pelaku Beraksi Lewat TikTok Dengan Modus Beri Bantuan

Media sosial TikTok ternyata disalahgunakan oleh sekelompok orang untuk praktik perdagangan bayi.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
timesnownews
Kasus perdagangan bayi di TikTok terungkap setelah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membongkar sindikat penjualan bayi di Palembang yang melibatkan empat orang pelaku. 

Penyidik saat ini masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk apakah ada pihak yang berperan sebagai perantara di luar wilayah Palembang.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran perlindungan anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang risiko penyalahgunaan teknologi digital, sekaligus menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas daring yang melibatkan anak dan keluarga.

 

 

Artikel diolah dari Kompas.com

Baca juga: Kejamnya Sindikat Perdagangan Bayi, Modus Pelaku Pura-pura Beri Bansos di TikTok

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved