Berita Viral

Heboh Bayi Dijual Rp 25 Juta, Pelaku Beraksi Lewat TikTok Dengan Modus Beri Bantuan

Media sosial TikTok ternyata disalahgunakan oleh sekelompok orang untuk praktik perdagangan bayi.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
timesnownews
Kasus perdagangan bayi di TikTok terungkap setelah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membongkar sindikat penjualan bayi di Palembang yang melibatkan empat orang pelaku. 

TRIBUNJAMBI.COM -Kasus perdagangan bayi di TikTok terungkap setelah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membongkar sindikat penjualan bayi di Palembang yang melibatkan empat orang pelaku.

Para pelaku, yakni Yudi Surya Pratama (24), Fernando Agustio (30), Rini Apriyani (30), dan Riska Dwi Yanti (37), ditangkap petugas gabungan Subdit IV Renakta dan Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.

 Dari keempatnya, Riska berperan penting sebagai penghubung antara penjual dan calon pembeli.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Johanes Bangun mengatakan, Riska menggunakan akun TikTok pribadinya untuk menjaring orang tua kandung yang kesulitan ekonomi dan calon pembeli bayi. 

Komunikasi dilakukan secara tertutup dengan kedok kegiatan sosial.

“Pelaku berpura-pura memberikan bantuan kepada ibu hamil yang membutuhkan, padahal tujuannya untuk memperdagangkan bayi yang baru lahir,” ungkap Johanes dalam keterangan pers, Kamis (23/10/2025).

Dari penyelidikan terungkap, bayi perempuan yang baru dilahirkan oleh pasangan muda di Palembang itu rencananya akan dijual dengan harga Rp 25 juta. 


Sebagai tanda jadi, tersangka Fernando telah memberikan uang panjar sebesar Rp 8 juta kepada Yudi, ayah kandung bayi tersebut.

“Bayi berusia lima hari itu akan diserahkan kepada pembeli. Untungnya, transaksi berhasil digagalkan setelah petugas menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan cepat,” jelas Johanes.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang hasil transaksi, dokumen kelahiran bayi, serta empat unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi. 

Bayi dan ibunya kini berada dalam perlindungan medis di RS Bhayangkara Palembang.

Kasus ini menunjukkan bagaimana platform digital dapat disalahgunakan untuk praktik ilegal. 

Polisi menilai, kemudahan akses dan jangkauan luas media sosial membuat pelaku kejahatan semakin mudah mencari target dan menutupi identitas.

“Media sosial kini bukan hanya ruang interaksi, tapi juga rawan disalahgunakan untuk kejahatan yang sulit dideteksi secara langsung. 

Karena itu, masyarakat perlu lebih waspada terhadap tawaran bantuan atau adopsi yang beredar di dunia maya,” kata Johanes.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved