Berita Viral

Siasat Licik Tukang Pijat Jadi Dukun, Modus Gandakan Uang Tipu Korban hingga Rp 20 Juta

Romo (45), yang sehari-hari dikenal sebagai tukang pijat, menjalankan praktik penipuan dengan menyamar sebagai dukun pengganda uang. 

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunambon/Istimewa
DUKUN.Peristiwa penipuan dilakukan  pria berinisial H alias Romo (45) yang menjalankan praktik penipuan dengan menyamar sebagai dukun pengganda uang.  

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat. 

Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda.

Romo diamankan lebih dulu di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 20.40 WIB. Sehari setelahnya, WH ditangkap di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dupa, beras, perlengkapan ritual, hingga uang palsu. 

Petugas juga menemukan upaya Romo untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang sebagian perlengkapan ke kloset, tetapi berhasil diamankan.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 36 jo. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman yang menanti maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik penipuan berkedok penggandaan uang tersebut.

Artikel Diolah dari Wartakota

Baca juga: Pantas Bucin, Lisa Mariana Pedekate Dengan Anak Dukun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved