Berita Viral
Kagetnya Dedi Mulyadi Temukan Aliran Dana Aqua ke 2 BUMD Jabar, PDAM dan PJT Memalak? Korupsi?
Dana itu diduga mengalir ke dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar, yaitu PDAM dan Perum Jasa Tirta (PJT) II.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mengungkap temuan mengejutkan mengenai dugaan aliran dana yang tak wajar dari perusahaan air minum dalam kemasan, Aqua.
Dana itu diduga mengalir ke dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jabar, yaitu PDAM dan Perum Jasa Tirta (PJT) II.
Mantan Bupati Purwakarta itu bahkan secara tegas menyebut praktik tersebut sebagai tindakan memalak.
Untuk itu, Dedi Mulyadi berencana segera melakukan evaluasi total terhadap kedua perusahaan daerah tersebut.
Temuan ini terkuak saat Dedi Mulyadi melakukan sidak ke pabrik Aqua di Subang untuk mencari solusi penyediaan air bersih bagi warga sekitar.
Kejanggalan muncul ketika Dedi Mulyadi menanyakan mengapa air sisa buangan pabrik yang dapat digunakan warga harus berbayar dan masuk ke rekening PDAM.
Karyawan Aqua menjelaskan bahwa perusahaannya berkewajiban membayar pajak ke PDAM.
"Air yang dibuangin kalau misal digunakan ada meternya lagi bayar lagi ke PDAM," kata karyawan Aqua.
"Kenapa harus bayar ke PDAM?" tanya KDM heran.
Baca juga: Heboh WNA Israel ber-KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Turun Tangan,Ini Fakta di Balik Identitas Aron Geller
Baca juga: Menkeu Purbaya Beri Alarm Bahaya soal Jual Beli Jabatan, Wali Kota Bekasi Pernah Jadi Korban OTT KPK
Baca juga: Terungkap! Jasad Wanita yang Ditemukan di Batang Tebo Jambi Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap
"Karena dari kita kan pajaknya masuknya ke PDAM," jawab karyawan.
Padahal, Aqua memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dan mengelola sumber airnya sendiri, di luar jaringan distribusi PDAM.
"Ini kan bukan air PDAM, kenapa bayarnya harus ke PDAM?" cecar Dedi Mulyadi.
Karyawan kemudian membeberkan bahwa Aqua melakukan pembayaran ke tiga tempat sekaligus.
Ketiganya yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PDAM, dan PJT II.
Pembayaran ke PDAM bahkan dilakukan seolah-olah Aqua adalah seorang konsumen.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.