Berita Nasional

Terobosan Baru Dedi Mulyadi: Warga Jabar Kini Bisa Nyicil Bayar Pajak, Begini Syarat dan Caranya!

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan skema pembayaran fleksibel ini sudah berlaku efektif untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jabar/Ist/Kolase Tribun Jambi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan terobosanna 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kini meluncurkan sebuah terobosan baru yang sangat meringankan masyarakat: pembayaran pajak kendaraan kini bisa dicicil!

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan skema pembayaran fleksibel ini sudah berlaku efektif untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. 

Inovasi ini memungkinkan wajib pajak untuk mengatur arus kas keuangan mereka tanpa terbebani dengan pembayaran pajak sekaligus dalam jumlah besar.

“Hari ini, kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa dengan cara mencicil melalui aplikasi T-Samsat,” ujar Gubernur Dedi, dikutip pada Sabtu (25/10/2025).

Program cicilan ini merupakan hasil sinergi antara Pemprov Jabar dan Bank BJB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menegaskan bahwa keringanan ini tidak hanya berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja.

Yang Bisa Dicicil:

 - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Batang Hari, Warga Dapat Diskon Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Baca juga: Jasad Wanita Ditemukan Tanpa Busana di Sungai Tebo Bungo Jambi, Diduga Korban Pembunuhan: Muka Lebam

Baca juga: Fitnah Besar! Eks Kepala Bappenas Andrinof Bantah Ubah Gelar Jokowi, Siap Tempuh Jalur Hukum

 - Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Asep juga menambahkan bahwa seluruh proses pembayaran dipermudah melalui T-Samsat. 

“Melalui T-Samsat, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien karena sistem ini telah terhubung langsung dengan Samsat Jawa Barat,” jelasnya.

Keunggulan Skema Cicilan: Tanpa Biaya Tambahan dan Tanpa Denda

Salah satu poin penting yang membuat program ini menarik adalah jaminan bahwa pembayaran melalui T-Samsat ini tidak memungut biaya tambahan.

“Pembayaran melalui T-Samsat ini pun tidak ada biaya tambahan, baik dalam bentuk administrasi maupun denda keterlambatan,”

Selain itu, wajib pajak diberikan fleksibilitas penuh dalam menentukan tanggal pembayaran cicilan yang sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved