Berita Batang Hari
Pemutihan Pajak Kendaraan di Batang Hari, Warga Dapat Diskon Pajak Sebelum Jatuh Tempo
Progam pajak pemutihan di Batang Hari pada tahun 2025 ini menawarkan diskon sebelum jatuh tempo.
Penulis: Khusnul Khotimah | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, BATANG HARI - Progam pajak pemutihan di Batang Hari pada tahun 2025 ini menawarkan diskon sebelum jatuh tempo.
Potongan pajak kendaraan hingga 5 persen bagi kendaraan roda dua (R2) dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat (R4).
Berlaku selama periode pemutihan, hingga tanggal 22 Desember 2025.
Kasi Pelayanan UPTD Samsat Batang Hari, Mefyudesfi mengatakan bahwa agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini.
"Kami dari Samsat Batang Hari juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahkan ke desa-desa, agar masyarakat dapat memanfaatkan program ini," katanya.
Tercatat sekira 1.875 unit kendaraan roda dua dan 1.064 unit kendaraan roda empat yang telah membayar pajak dalam program pemutihan ini.
Total penerimaan untuk kendaraan roda dua mencapai Rp399.199.300, sementara untuk kendaraan roda empat mencapai Rp2.674.863.600.
"Tentunya program ini dari Pemerintah Provinsi, Gubernur Jambi dan melalui Samsat Batang Hari kami juga bekerja sama dengan Bakeuda akan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat," jelasnya. (Tribun Jambi/Khusnul Khotimah)
Baca juga: UMP Jambi 2026 Jadi Rp 3,509 Juta Jika Naik 8,5 Persen
Baca juga: Cuaca Jambi Minggu 26 Oktober 2025, 2 Daerah Hujan Ringan Awas Jalan Licin
| Mercy Roda 6 Seruduk Pengendara Matic di Batanghari yang Sein dan Belok Kanan Mendadak |
|
|---|
| 190 Peserta PPPK Paruh Waktu di Batanghari Tinggal Tunggu SK dan Pelantikan |
|
|---|
| Gegara Menyalakan Sein Mendadak, Honda Beat Ditabrak Mercy di Muara Bulian |
|
|---|
| 8.050 Siswa di Batang Hari Terima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025 |
|
|---|
| Stok Beras di Batang Hari Aman hingga Tahun Baru, Harga Stabil dan Tanpa Antrean |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Kasi-Pelayanan-UPTD-Samsat-Batang-Hari-Mefyudesfi.jpg)