Berita Batang Hari
Pemkab Batang Hari Jambi Kucurkan Dana Hibah Rp260 Juta untuk 8 Ormas
Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi mengalokasikan dana hibah sekitar Rp260 juta untuk 8 ormas. Jumlah ini terbilang terbatas.
Penulis: Khusnul Khotimah | Editor: Nurlailis
Ringkasan Berita:Pemkab Batang Hari Jambi Kucurkan Dana Hibah:
- Dana Hibah Rp260 Juta untuk 8 Ormas.
- Syarat Administratif dan Verifikasi Ketat.
- Kewajiban Laporan dan Evaluasi Pemerintah.
TRIBUNJAMBI.COM, BATANG HARI - Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi mengalokasikan dana hibah sekitar Rp260 juta untuk 8 ormas.
Jumlah ini terbilang terbatas, mengingat hanya sebagian kecil dari 51 ormas yang ada di Kabupaten Batang Hari.
Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Ormas, Zamhuri, mengatakan sejumlah ormas yang terpilih harus mematuhi berbagai ketentuan administratif.
Baca juga: Pemkab Batang Hari Kucurkan Dana Hibah Rp1,28 Miliar untuk Parpol DPRD 2024–2029
"Mengingat anggaran pada saat ini kecil, dana hibah diberikan hanya 8 ormas, tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya menyiapkan proposal yang nantinya akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak Kesbangpol, Bakeuda dan pihak terkait lainnya," katanya.
Ia menambahkan, meskipun anggaran terbatas, dana hibah tersebut diharapkan dapat mendorong sinergi antara ormas dan pemerintah.
"Setiap ormas yang telah menerima dana hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut, atau yang dikenal dengan istilah Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sebelum akhir tahun ini," katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pemerintah akan melakukan evaluasi jika ormas yang menerima dana hibah tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Bila ada ormas yang tidak menjalankan kewajiban, tentu kami akan melakukan evaluasi," jelasnya.
Baca juga: Batang Hari Kekurangan Dokter Spesialis Saraf, Baru Ada Dua dari Kebutuhan Tiga
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Kepala-Bidang-Ketahanan-Ekonomi-Sosial-Budaya-Agama-dan-Ormas-Zamhuri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.