Berita Kota Jambi
Pemutihan Pajak Kendaraan, Razia Pajak di Kota Jambi Dilakukan hingga 25 Oktober 2025
Kejar kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, razia pajak kendaraan kembali dilakukan di Kota Jambi, Kamis (23/10/2025).
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejar kepatuhan pembayaran pajak kendaraan, razia pajak kendaraan kembali dilakukan di Kota Jambi, Kamis (23/10/2025).
Kepala BPPRD Kota Jambi, Ardi mengatakan, razia ini juga dalam rangka usaha pendataan kendaraan bermotor, serta plat kendaraan luar daerah.
"Kegiatan kali ini juga menjadi momen sosialisasi terkait program pemutihan pajak kendaraan yang saat ini sedang berjalan hingga 22 Desember 2025 mendatang," katanya.
Baca juga: 4 Siswi SMK di Jambi Terjaring Razia Gabungan, Dihukum Nyanyikan Indonesia Raya
Lebih lanjut ia mengatakan kegiatan yang akan dilakukan hingga tanggal 25 Oktober 2025 ini, akan dilaksanakan di 7 titik berbeda oleh tim di lapangan.
Secara teknis, Ardi menyebutkan, BPPRD dalam razia ini adalah sebagai Tim yang mendampingi.
"Secara penindakan ada yang dilakukan langsung ditempat, dalam hal ini kita membantu Samsat melakukan pendataan dan sosialisasi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor," sebutnya.
Secara target, Ardi menekankan akan dilakukan seoptimal mungkin.
"Kami menargetkan sebanyak-banyaknya wajib pajak kendaraan bermotor untuk bisa membayar. Karena pajak kendaraan bermotor ini masih wewenang Pemerintah Provinsi," pungkas Ardi.
Baca juga: 7 HP dan Berbagai Barang Terlarang Disita dalam Razia di Lapas Muara Bulian Jambi
Terpisah, Desi Kasih Dinas Luar Samsat Jambi mengatakan hari ini mereka telah melakukan razia di dua titik.
Titik pertama di depan Fress selincah dan Pasir Putih. Dalam razia hari ini mereka telah menjaring 200 pengendara yang pajaknya mati.
"Terget kita kendaraan yang pajaknya mati dan plat luar Kota," ungkapnya.
Terpisah,Kanit 1 Sei Laka Subdit Gakkum AKP Wibowo mengatakan dalam razia ini mereka juga mendapati beberapa pelanggaran kasat mata seperti tidak mengunakan helm dan sebagainya.
Kondisi ini dapat membahayakan pengendara itu sendiri dan pengendara lain.
"Untuk kasus ini mereka kita ingatkan dan berikan teguran serta pembinaan agar lebih taat hukum," ujarnya.
"Namun, kita tidak memberikan proses hukum apapun," pungkasnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.