Berita Viral
Heboh Kepsek Korupsi Dana Bos Rp 25 Miliar, Uangnya Dipakai Beli Bus
Kepsek di Ponorogo terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp25 miliar.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM -Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo, Jawa Timur, Syamhudi Arifin, resmi berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp25 miliar.
Kasus yang mencuat sejak 2024 ini kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa terdakwa Syamhudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menuntut hukuman 14 tahun penjara terhadap terdakwa.
Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
“Terdakwa Syamhudi Arifin juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp25.834.210.590,82,” ujar Agung, Kamis (23/10/2025).
Dari jumlah tersebut, jaksa mempertimbangkan pengembalian sebagian uang sebesar Rp3,175 miliar, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayar terdakwa mencapai Rp22,659 miliar.
Pembayaran tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Kasus dugaan penyimpangan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo bermula dari laporan masyarakat mengenai penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya sejak tahun 2019.
Setelah menerima laporan, Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di lingkungan sekolah, Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo–Magetan, dan kantor penyedia alat tulis kantor.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana BOS yang diterima sekolah selama periode 2019–2024 tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk keperluan operasional non-personalia, seperti pembelian alat pembelajaran, administrasi kegiatan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
Dana BOS juga diperbolehkan digunakan untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-PNS, namun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan penggunaan anggaran secara besar-besaran.
Syamhudi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024. Sejak saat itu, ia dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
Dalam pemeriksaan, Syamhudi mengakui bahwa sebagian dana BOS disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
| Sosok Tanti Aulia Calon Dokter Tewas Terpanggang Usai Rumahnya Terbakar, Mahasiswi Berprestasi |
|
|---|
| Habis Hasan Nasbi Diserang Balik Menkeu Purbaya, Ambil Data Survei: Kita Stabil Kecuali di Mata Dia |
|
|---|
| Nasib Ibu Vina Dapat Umrah Gratis dan Rezeki dari Densu, Sosok Tetangga Melda Safitri yang Menangis |
|
|---|
| Viral Maling Motor Ditangkap saat Apel di Rumah Pacar, Pelaku Kerap Nyamar Jadi Kurir |
|
|---|
| Safitri Bongkar Pekerjaan JS Sebelum jadi PPPK Satpo PP, Pasrah Diceraikan: Saya Temani dari Nol |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.