Berita Viral
Siasat Licik Tukang Pijat Jadi Dukun, Modus Gandakan Uang Tipu Korban hingga Rp 20 Juta
Romo (45), yang sehari-hari dikenal sebagai tukang pijat, menjalankan praktik penipuan dengan menyamar sebagai dukun pengganda uang.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa penipuan dilakukan pria berinisial H alias Romo (45) yang menjalankan praktik penipuan dengan menyamar sebagai dukun pengganda uang.
Romo sehari-hari dikenal sebagai tukang pijat beralih profesi jadi dukun.
Bersama rekannya, WH (47), ia berhasil memperdaya sejumlah orang dengan iming-iming koper berisi uang.
Modus yang digunakan Romo cukup rapi. Ia mengklaim memiliki kemampuan supranatural untuk melipatgandakan uang.
Korban diminta menyiapkan uang tunai mulai Rp3 juta hingga Rp20 juta sebagai syarat mengikuti ritual.
Uang itu dijanjikan akan berubah menjadi berlipat ganda dan disimpan dalam sebuah koper yang bisa dibuka setelah dua hingga tiga hari.
Namun kenyataannya, koper yang ditunggu-tunggu korban tidak berisi uang. Saat dibuka, isinya hanya bantal dan bed cover.
Barang Bukti dan Modus Penipuan
Untuk memperkuat tipuannya, Romo menampilkan sejumlah benda ritual, seperti dupa, beras, dan perlengkapan lain.
Ia juga memperlihatkan uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu serta dolar AS 100 untuk meyakinkan korban bahwa uang hasil penggandaan benar-benar ada.
Uang palsu tersebut diperoleh dari WH, rekannya, yang mendapat keuntungan sekitar Rp200 ribu setiap kali transaksi.
Padahal, sebelumnya WH dijanjikan imbalan hingga Rp5 juta.
Dalam salah satu aksinya, Romo bahkan mengatakan kepada korban bahwa uang hasil ritual nantinya dapat ditukar di money changer.
Hal itu dilakukan untuk menambah keyakinan korban.
Penangkapan Pelaku
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat.
Unit 5 Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda.
Romo diamankan lebih dulu di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 20.40 WIB. Sehari setelahnya, WH ditangkap di wilayah Karawang, Jawa Barat.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dupa, beras, perlengkapan ritual, hingga uang palsu.
Petugas juga menemukan upaya Romo untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang sebagian perlengkapan ke kloset, tetapi berhasil diamankan.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 36 jo. Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman yang menanti maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktik penipuan berkedok penggandaan uang tersebut.
Artikel Diolah dari Wartakota
Baca juga: Pantas Bucin, Lisa Mariana Pedekate Dengan Anak Dukun
Heboh di TikTok BSU September 2025 Cair, Ternyata Ini Jawaban BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Dendam Membara Tewaskan Sutoyo, Serangan Tiga Bersaudara di Minggu Sore |
![]() |
---|
Nasib Eko Patrio Imbas Rumah Habis Dijarah, Keluarga Kena Mental hingga Ngontrak di Pinggir Jakarta |
![]() |
---|
Cerita Menteri Purbaya, Minta Restu Jokowi Untuk Perbaiki Ekonomi Indonesia |
![]() |
---|
Wanita 32 Tahun Pura-Pura Dibegal sampai Terkapar demi Hindari Bayar Cicilan Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.