Berita Viral

Respon Menohok Roy Suryo Cs ke Jokowi Soal Orang Besar di Balik Gugatan Ijazah: Asumsi, Baper, Ilusi

Ahmad menyebut, tuduhan Jokowi ini adalah pengulangan atau repetisi dari pernyataan sebelumnya. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. 

“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Selain itu, ia meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.

Subhan menggugat Gibran karena syarat pendidikan SMA putra sulung Jokowi itu dinilai tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

"Hal itu melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (r) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r). Yang mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Riwayat pendidikan harus tamat minimal SMA atau sederajat," tulis Subhan dalam dokumen isi gugatan yang dibawanya.

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran diketahui menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Program Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Berikut urutan pendidikan Gibran yang tercantum dalam berkas KPU yang digunakan oleh Subhan Palal dalam gugatannya:

- SD Negeri Mangkubumen Kidul 16 Solo 1993-1999

- SMP Negeri 1 Solo 1999-2002

- Orchid Park Secondary Singapore (OPSS) 2002-2004 [setingkat SMA, red]

- University Technology of Sidney (UTS) Program Insearch 2004-2007

- Management Develpoment Institute of Singapore (MDIS) 2007-2010

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Warga Blokir Jalan Lintas Macet hingga Belasan Kilometer, Sekda Provinsi dan Kota Jambi Redam Aksi

Baca juga: KKB Papua Klaim Bakar Kantor Samsat dengan Tuduhan Markas Intelijen, Ini Kata Polisi

Baca juga: Sinopsis You and Everything Else Episode 6, Eun Jung Sadar Sang Yeon Suka Sang Hak

Baca juga: Terkuak Kopda FH Terima Uang untuk Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, Penyedia Eksekutor

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Bilang Isu Ijazah Awet karena Ada Orang Besar, Kuasa Hukum Roy Suryo: Asumsi Sifatnya Ilusi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved