Warga Blokir Jalan Lintas

Warga Blokir Jalan Lintas Macet hingga Belasan Kilometer, Sekda Provinsi dan Kota Jambi Redam Aksi

Aksi protes warga di kawasan Aur Kenali, Mendalo Darat, dan sekitarnya memuncak dengan blokir Jalan Lintas Timur Sumatera pada Sabtu (13/4/2025).

Ist
Warga Blokir Jalan Lintas Macet hingga Belasan Kilometer, Sekda Provinsi dan Kota Jambi Redam Aksi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Aksi protes warga di kawasan Aur Kenali, Mendalo Darat, dan sekitarnya memuncak dengan blokir Jalan Lintas Timur Sumatera pada Sabtu (13/4/2025).

Masyarakat turun ke jalan untuk menuntut dihentikannya pembangunan jalan hauling batubara yang melewati permukiman padat serta proyek pembangunan stockpile di kawasan tersebut.

Akibat aksi ini, arus lalu lintas di jalur utama itu sempat lumpuh dan menimbulkan antrean panjang kendaraan hingga belasan kilometer. 

Jalan baru kembali normal sekitar pukul 18.00 WIB setelah pemerintah daerah turun tangan dengan membawa surat pernyataan resmi bermaterai. 

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, dan Sekda Kota Jambi, A. Ridwan.

Adapun poin-poin dalam surat pernyataan itu antara lain:

  • Pembangunan jalan hauling di wilayah Aur Kenali, Mendalo Darat, dan sekitarnya dihentikan secara permanen.
  • Pembangunan stockpile PT SAS dan RMKE di kawasan terdampak juga dihentikan.
  • Jika kewenangan penghentian berada di luar wewenang Sekda, maka Sekda akan memfasilitasi pertemuan antara Gubernur, pihak perusahaan, dan masyarakat pada 16 September 2025.

“Surat ini hanya bersifat sementara. Kami akan terus mengawasi sampai janji pemerintah benar-benar direalisasikan,” ungkap salah seorang warga yang ikut dalam aksi.

Ia menegaskan, masyarakat tidak akan tinggal diam jika aktivitas industri batubara terus mengancam lingkungan dan keselamatan mereka. 

“Jika tuntutan kami tidak ditindaklanjuti, kami siap kembali turun ke jalan untuk memperjuangkan hak kami,” tegasnya.

Baca juga: Viral Video Oknum Polisi di Jambi Minta Uang Rp1 Juta ke Pelapor Kasus Penggelapan: Kami Orang 6

Baca juga: Terkuak Kopda FH Terima Uang untuk Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, Penyedia Eksekutor

Baca juga: Resmi! Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Pertalite, Mulai 14 September Sudah Berlaku

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved