Perampokan di Jambi

Dede, Perampok di Talang Bakung Jambi yang Menewaskan Nindia Dijerat Pasal 365, Berapa Hukumannya?

Dede Maulana alias Diki (33), tersangka perampokan di Talang Bakung, Jambi yang menewaskan ND, terancam dijerat pasal terkait pencurian.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Syrillus Krisdianto
Dede Mulyana, pelaku pencurian Pajero hingga tewaskan Nindia di Talang Bakung Jambi saat press rilis di Polda Jambi. Ditangkap polisi di Palembang. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dede Maulana alias Diki (33), tersangka perampokan di Talang Bakung, Jambi yang menewaskan ND, terancam dijerat pasal terkait pencurian.

Yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ini seperti dibeberkan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar saat pers rilis di Mapolda Jambi pada Selasa (7/10/2025).

Tampang Dede, rampok Pajero di Talang Bakung Jambi. Diringkus tim gabungan di Palembang.
Tampang Dede, rampok Pajero di Talang Bakung Jambi. Diringkus tim gabungan di Palembang. (Syrillus Krisdianto)

"Kami terus mendalami apakah tersangka beraksi sendirian atau bbagian dari kelompok, ini menjadi fokus penyelidikan lanjutan," kata Kapolda.

Kronologi perampokan di Talang Bakung Jambi

Hasil penyidikan polisi mengungkap bahwa perampokan di rumah Nindia Nofrin telah direncanakan secara matang oleh pelaku seorang diri.

Dede mengincar Nindia yang menawarkan mobil pajero putih AD 77 RA di marketplace.

Sementara berkeliaran di FB menggunakan nama akun "sultan mah bebas".

Dede memulai aksinya dengan menghubungi korban lewat WhatsApp. Dia menanggapi unggahan penjualan mobil Pajero di media sosial itu. 

Pada 1 Oktober 2025 malam, Dede mendatangi rumah Nindia, tujuannya melihat mobil secara langsung.

Mereka berdiskusi soal harga dan Dede berjanji akan bertransaksi keesokan pagi.

Pukul 22.00 WIB, Dede berpamitan. Dia juga meminta Nindia memesankan ojek online.

Baca juga: Pengakuan Dede Robek BPKB hingga Rampok Pajero di Jambi Demi Gaya Hidup: Biar Cewek-cewek Suka

Baca juga: Kuasa Hukum Duga Imam Komaini Dipukul Besi Padat di Tebo, Sebut Ada Bukti Video Dugaan Penganiayaan

Dede menuju rental PlayStation di Simpang Tropi Mart, Talang Bakung, untuk menunggu pagi.

Namun, dia bosan berada di sana. Dia kembali memesan ojek online lagi lewat bantuan orang lain. 

Dede menuju kawasan Kenali, berdiam di pos kamling dekat masjid hingga subuh.

Setelah salat subuh, Dede untuk memantau situasi sekitar. Dia  mengincar waktu yang tepat untuk kembali ke rumah Nindia. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved