Perampokan di Jambi

Dede, Perampok di Talang Bakung Jambi yang Menewaskan Nindia Dijerat Pasal 365, Berapa Hukumannya?

Dede Maulana alias Diki (33), tersangka perampokan di Talang Bakung, Jambi yang menewaskan ND, terancam dijerat pasal terkait pencurian.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Syrillus Krisdianto
Dede Mulyana, pelaku pencurian Pajero hingga tewaskan Nindia di Talang Bakung Jambi saat press rilis di Polda Jambi. Ditangkap polisi di Palembang. 

Pelarian Dede berlanjut ke arah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Di sana, Dede bersembunyi di indekos milik teman perempuannya.

Pelacakan Digital dan CCTV

Selihai-lihainya pencuri, pasti tertangkap juga.

Pelarian Dede hanya bertahan sekira empat hari.

Polisi melakukan pelacakan digital, rekaman CCTV, dan informasi lapangan.

Polisi mengetahui keberadaan tempat pelarian Dede Mulyana dari petunjuk di Facebook, rumah kontrakan yang pernah diunggahnya.

Akhirnya tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi, Reskrim Polsek Jambi Selatan, dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi meluncur rumah ke Sumatera Selatan.

Pelarian Dede Mulyana berakhir pada Selasa (7/10) dini hari. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Pengakuan Dede Robek BPKB hingga Rampok Pajero di Jambi Demi Gaya Hidup: Biar Cewek-cewek Suka

Baca juga: Dede Pelaku Perampokan di Talang Bakung Jambi Ternyata Residivis, Pernah Gelapkan Uang Rp700 Juta

Baca juga: Waspada Penipuan, Pelaku Mengaku dari Tribun Jambi Minta Rp 400 Ribu untuk Hapus Berita

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved