Perampokan di Jambi

Dede, Perampok di Talang Bakung Jambi yang Menewaskan Nindia Dijerat Pasal 365, Berapa Hukumannya?

Dede Maulana alias Diki (33), tersangka perampokan di Talang Bakung, Jambi yang menewaskan ND, terancam dijerat pasal terkait pencurian.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Syrillus Krisdianto
Dede Mulyana, pelaku pencurian Pajero hingga tewaskan Nindia di Talang Bakung Jambi saat press rilis di Polda Jambi. Ditangkap polisi di Palembang. 

Kemudian, untuk ketiga kalinya, Dede meminta tolong orang lain memesankan ojek untuk ke rumah Nindia.

Kejadian pukul 05.30 WIB

Peristiwa sadis itu terjadi 2 Oktober 2025, sekira pukul 05.30 WIB.

Dede tiba kembali di rumah di Talang Bakung, dan  Nindia sudah menyiapkan mobil di teras rumah.

Memang, saat itu Nindia menunggu Dede yang bilang akan transaksi pagi hari.
Pertemuan terjadi di teras rumah.

Saat itu, ketika Dede si perampok meminta kunci untuk test drive, namun Nindia menolak.

Nindia langsung masuk ke rumah.

Dede lantas mengejar ke dalam kamar sembari membawa kayu yang diambilnya dari sekitar rumah.

Dede memukul Nindia dari belakang sebanyak tiga kali hingga tergeletak.

Tubuh Nindia bersimbah darah di samping tempat tidur.

Setelah memastikan korban tak berdaya, Dede mengambil kunci mobil, BPKB, dan ponsel Nindia.

Tak butuh waktu lama, Dede kabur membawa mobil pajero putih milik Nindia.

Baca juga: Dede Pelaku Perampokan di Talang Bakung Jambi Ternyata Residivis, Pernah Gelapkan Uang Rp700 Juta

Melepas Pelat Nomor

Dalam pelariannya, Dede melepas pelat nomor AD 77 RA.

Dia membuang ponsel Nindia di sekitar Rumah Sakit Medika Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved