Berita Viral

Terkuak Kopda FH Terima Uang untuk Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, Penyedia Eksekutor

Diungkapkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Freddy Ardianzah, FH oknum TNI ini ikut serta dalam kasu tersebut karena imbalan

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Terkuak Kopda FH Terima Uang untuk Kasus Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta, Penyedia Eksekutor 

TRIBUNJAMBI.COM - Terkuak oknum TNI, Kopda FH terlibat dalam kematian Kacab Bank BUMN Cempaka Putih, Ilham Pradipta (37).

Ya, Kopda FH kini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka atas kasus penculikan dan pembunuhan Ilham Pradipta.

Meski tidak terlibat langsung dalam penculikan atau pembunuhan, tetapi dia menyediakan eksekutor dengan tarif.

Diungkapkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Freddy Ardianzah, FH oknum TNI ini ikut serta dalam kasu tersebut karena imbalan sejumlah uang.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena yang bersangkutan menerima sejumlah uang,” ujar Freddy saat dikonfirmasi, Sabtu (13/9/2025).

Meski demikian, Freddy belum mengungkap identitas pelaku yang memberikan uang kepada FH maupun jumlah uang yang diterima. 

Baca juga: Viral Video Oknum Polisi di Jambi Minta Uang Rp1 Juta ke Pelapor Kasus Penggelapan: Kami Orang 6

Baca juga: Resmi! Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Pertalite, Mulai 14 September Sudah Berlaku

Baca juga: Prabowo Disebut Tak Ada Nyali untuk Ganti Kapolri, Isu Teddy Lebih Dekat dengan Petinggi Polri Heboh

Ia menegaskan, penyidikan terhadap FH masih berjalan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

"Proses hukum terhadap yang bersangkutan langsung dilakukan melalui mekanisme pidana. Setelah penyidikan selesai dan dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.

Kopda FH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus itu.

Peran Kopda FH adalah sebagai perantara yang mencari orang untuk menjemput paksa korban.

"Pada saat kejadian tindak pidana berlangsung, status yang bersangkutan memang sedang dalam pencarian oleh satuan karena tidak hadir tanpa izin (THTI)," tutur dia.

15 Tersangka, Terbagi dalam Empat Klaster

Dalam kasus ini, total 15 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Para tersangka memiliki peran berbeda dan dikelompokkan ke dalam empat klaster:

Aktor intelektual, yang diduga merancang aksi penculikan

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved