Berita Viral

Siapa Sebenarnya Subhan Palal? Berani Gugat Rp125 Triliun di Kasus Ijazah Wapres Gibran

Gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh seorang pengacara Palal menggemparkan publik.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Solo/ Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Wapres Gibran Rakabuming Raka dan Subhan Palal 

TRIBUNJAMBI.COM - Gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh seorang pengacara bernama Subhan Palal menggemparkan publik. 

Gugatan ini terkait dugaan ijazah palsu.

Namun nominal kerugian imaterial yang fantastis membuat banyak orang bertanya, siapa sebenarnya Subhan Palal?

Dia bernama lengkap H. Muhammad Subhan Palal, SH, MH.

Sosoknya adalah seorang advokat yang berprofesi di Jakarta Barat. 

Ia memiliki firma hukumnya sendiri, Subhan Palal & Rekan, yang berbasis di Kelurahan Duri Kepa. 

Subhan Palal merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) angkatan 2018.

Melalui firma hukumnya, Subhan berjanji memberikan layanan yang profesional namun tetap familiar dan ramah. 

Baca juga: Jokowi Duga Ada yang Back Up Penggugat Ijazahnya,  Gibran-KPU: Nanti Ijazah Jan Ethes Dimasalahkan

Baca juga: KKB Papua Ngaku Bakar Kantor Samsat di Yahukimo: Jadi Markas Intelijen

Baca juga: Terungkap Peran Kopda FH, Prajurit TNI Terlibat di Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Ia dikenal memiliki keyakinan kuat bahwa sistem hukum harus dipertahankan. 

Hal inilah yang menjadi dasar gugatannya, yang ia anggap sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

Gugatan Subhan Palal tak main-main. 

Selain menuntut kerugian materiel Rp10 juta, ia juga menuntut kerugian imateriel senilai Rp125 triliun. 

Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan sebuah pernyataan.

Dalam wawancara, Subhan menjelaskan uang Rp125 triliun tersebut bukan untuk memperkaya dirinya. 

Justru, uang itu direncanakan untuk dibagikan kepada seluruh rakyat Indonesia. Ia berpendapat, 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved