Berita Viral
Respon Menohok Roy Suryo Cs ke Jokowi Soal Orang Besar di Balik Gugatan Ijazah: Asumsi, Baper, Ilusi
Ahmad menyebut, tuduhan Jokowi ini adalah pengulangan atau repetisi dari pernyataan sebelumnya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut ada orang besar di balik polemik gugatan ijazah dirinya dan Gibran Rakabuming Raka mendapat respons tajam dari pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin.
Alih-alih setuju, Ahmad justru menuding balik pernyataan Jokowi sebagai asumsi dan ilusi tanpa dasar fakta.
"Saya kira itu kan asumsi yang sifatnya ilusi, begitu. Tidak ada faktanya," kata Ahmad dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi di tvOneNews, Minggu (14/9/2025).
Menurutnya, tudingan semacam itu hanyalah persepsi sepihak yang tidak bisa dibenarkan.
Ahmad menyebut, tuduhan Jokowi ini adalah pengulangan atau repetisi dari pernyataan sebelumnya.
Dia bahkan menantang Jokowi untuk membuktikan tudingannya itu.
"Di Juli 2025 yang lalu, Saudara Joko Widodo juga sudah pernah mengungkap ada orang besar. Dan saat itu kami tantang, sebut saja namanya siapa? Apa SBY, apa Aguan, apa Anthony Salim, dan sampai hari ini tidak ada jawaban," ujar Ahmad.
Atas sikapnya yang berulang kali melempar tudingan tanpa bukti, Ahmad Khozinudin menyebut Jokowi telah mengalami 'baper politik'.
Baca juga: Roy Suryo Bongkar Kejanggalan Ijazah Wapres Gibran: Kursus Hanya 6 Bulan Tapi Ditulis 3 Tahun
Baca juga: 2 Warga Australia Pemasok Senjata ke KKB Papua Ditangkap, Drama Penculikan Pilot Susi Air Terbongkar
Baca juga: Reaksi Istana Soal Video Presiden Prabowo di Bioskop Viral: Hal Lumrah dan Tidak Melanggar Aturan
"Jangan-jangan Saudara Joko Widodo ini baper politik, karena perasaan politiknya mengatakan ada orang besar," tambahnya.
Tidak hanya baper, Ahmad juga menilai Jokowi kini "latah politik" karena mengulang tuduhan 'orang besar' pada isu ijazah Gibran.
"Kenapa? Melakukan repetisi, tuduhan terhadap adanya orang yang mem-backing-i, orang besar, di balik perjuangan untuk mengungkap ijazah palsu," paparnya.
Ahmad menjelaskan, gugatan terhadap Gibran bukan tanpa alasan. Ia menyoroti Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki pendidikan minimal setingkat SMA.
"Nah, problemnya kan Saudara Gibran ini tidak lulus semuanya," tegas Ahmad.
Dia mempertanyakan kelayakan Gibran menjadi wakil presiden karena dugaan tidak memiliki ijazah setingkat SMA yang diakui, bahkan dengan "paket C" yang berasal dari luar negeri.
"Itu yang kemudian dipersoalkan apakah itu dianggap memenuhi syarat sehingga Saudara Gibran itu bisa menjadi seorang wakil presiden," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.