Berita Viral
Kabar Baik, Ferry Irwandi Berdamai Dengan TNI, Polemik di Medsos Berakhir
Akhir Polemik yang sempat mencuat antara pemengaruh sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Polemik yang sempat mencuat antara pemengaruh sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinyatakan telah selesai.
Ferry memastikan tidak ada lagi langkah hukum yang akan ditempuh setelah adanya komunikasi langsung dengan pihak TNI.
Ferry sebelumnya menjadi sorotan setelah diduga melakukan pencemaran nama baik TNI. Kasus ini sempat dikonsultasikan oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa polemik tersebut telah mereda. Ferry mengungkapkan dirinya sudah berbicara langsung melalui sambungan telepon dengan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah.
Dalam percakapan itu, kedua pihak saling menyampaikan permintaan maaf.
“Terjadi dialog antara saya dan beliau. Intinya ada kesalahpahaman di balik situasi ini. Beliau menyampaikan permintaan maaf atas hal yang saya hadapi, dan saya juga menyampaikan permintaan maaf atas situasi yang menimpa institusi TNI,” kata Ferry melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu (13/9/2025).
Dengan adanya komunikasi ini, Ferry menegaskan tidak ada tindak lanjut hukum terhadap dirinya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diterimanya dari berbagai pihak dan mengajak masyarakat untuk kembali fokus pada tuntutan aksi demonstrasi yang sempat berlangsung.
Kritik atas Rencana Laporan
Sebelum adanya penyelesaian, langkah TNI yang sempat mengkonsultasikan laporan pencemaran nama baik kepada kepolisian menuai kritik.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, meminta TNI menjelaskan secara rinci bentuk dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ferry hingga dinilai melanggar hukum.
Hasanuddin juga mengingatkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU/XXII/2024 yang menegaskan bahwa institusi tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik.
Berdasarkan putusan itu, laporan hanya dapat diajukan oleh individu yang merasa dirugikan, bukan lembaga atau institusi.
Pandangan serupa disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Viral Istri Kades Curiga Suami Selingkuh dengan Mahasiswi KKN Berakhir Damai |
![]() |
---|
Budi Arie Dicopot Prabowo, Jokowi Segera Temui Ketua Projo |
![]() |
---|
Cerita Pilu Lunta, Tegur Tetangga Buang Sampah Justru Dihajar |
![]() |
---|
Pria Tewas di Tepi Hutan PALI, Hitungan Jam Polisi Tangkap Dua Pelaku |
![]() |
---|
Cerita Pilu Mahasiswa UMP Korban Asusila, Kini Pihak Kampus Minta Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.