Korupsi PT PAL Jambi

Saksi Sebut Tak Ada Tunggakan Pembayaran PT PAL, Kuasa Hukum Wendy Cecar 6 Saksi

Kuasa hukum melanjutkan pertanyaan kepada dua saksi lain yang merupakan pembeli TBS sawit PT PAL, yaitu Erly dan Hariyanto.

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
TRIBUN JAMBI/SYRILLUS KRISDIANTO
SIDANG - Sidang kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL) di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (8/10/2025) 

TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Kuasa hukum Wendy Haryanto, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PAL), mencecar enam saksi dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (8/10/2025) sore.

Enam saksi itu adalah Erly dari PT Bina Sawit selaku buyer; Hariyanto dari PT KTN selaku buyer; Muhammad Zuharman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muaro Jambi; Nurhadi, pengurus KUD Karya Maju; Subroto, pengurus KUD Makarti; dan Slamet Hariyanto, pengurus KUD Manggar Jaya.

Roni Sianturi, salah seorang anggota tim kuasa hukum Wendy, mencecar Zurahman selaku Kepala DPMPTSP soal Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) kelapa sawit PT PAL yang diterbitkan pada tahun 2015, apakah sah atau tidak.

"Ada. IUP itu asli dan sah," jawab Zurahman.

Saat ditanya lebih lanjut, Zuharman mengaku dirinya kemudian mendapat kabar bahwa IUP-P PT PAL tidak sah.

"Tahunya saat meminta pertimbangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Muaro Jambi)," kata Zurahman.

Kuasa hukum juga bertanya terkait kewajiban penjualan tandan buah segar (TBS) sawit kepada saksi Nurhadi selaku pengurus KUD Karya Maju.

"Bebas menjual kepada perusahaan mana. Karena PT BGR kurang menjanjikan, maka boleh menjual ke PT PAL," ujar Nurhadi.

Nurhadi lalu dicecar soal kedekatan kelompok tani dengan perusahaan kelapa sawit.

"Sebagian ke PT PAL, sebab dapat keuntungan dari penjualan Ada juga yang dekat dengan perusahaan lain," katanya. 

Pertanyaan serupa dilontarkan kuasa hukum kepada saksi Slamet, pengurus KUD Manggar Jaya. 

Slamet menjawab bahwa pihaknya pernah memasok TBS sawit ke PT PAL.

"Pernah. Kisaran 2017 sampai 2018 memasok ke PT PAL," ujarnya.

Kesaksian Pembeli

Kuasa hukum melanjutkan pertanyaan kepada dua saksi lain yang merupakan pembeli TBS sawit PT PAL, yaitu Erly dan Hariyanto.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved