Korupsi PT PAL Jambi

Kuasa Hukum Wendy Cecar 6 Saksi di Sidang Korupsi PT PAL, Bahas Soal IUP hingga Penjualan TBS

Kuasa Hukum Wendy mencercar enam saksi dalam sidang kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL)

Syrillus Krisdianto
Sidang korupsi PT PAL Jambi hadirkan 6 saksi, Rabu (8/10/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa Hukum Wendy mencercar enam saksi dalam sidang kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Rabu (8/10/2025).

Saksi yang dihadirkan yaitu Erly sebagai pihak PT Bina Sawit selaku buyer, Hariyanto dari PT KTN selaku buyer, Muhammad Zuharman selaku Kepala PTSP Kabupaten Muaro Jambi, Nurhadi sebagai pengurus KUD Karya Maju, Subroto dari KUD Makarti, serta Slamet Hariyanto dari KUD Manggar Jaya.

Kuasa hukum menanyakan kepada saksi Zuharman terkait keabsahan izin usaha perkebunan (IUP) PT PAL yang diterbitkan pada 2015.

“Ada, IUP itu asli dan sah,” katanya.

Baca juga: Pilu Remaja 19 Tahun Biarkan Bayinya Tewas Kedinginan di Bawah Jembatan

Saat ditanya lebih lanjut, Zuharman mengaku mengetahui kabar bahwa IUP PT PAL disebut tidak sah.

“Tahunya saat meminta pertimbangan dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan,” tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum juga menanyakan kepada saksi Nurhadi terkait kewajiban penjualan tandan buah segar (TBS).

“Bebas menjual kepada perusahaan mana saja, sebab PT BGR kurang menjanjikan, boleh menjual ke PT PAL,” ujar Nurhadi.

Menjawab pertanyaan lain dari kuasa hukum terdakwa Wendy, Nurhadi juga menyinggung hubungan antara kelompok tani dengan perusahaan kelapa sawit.

“Sebagian ke PT PAL sebab mendapat keuntungan dari penjualan, ada juga yang dekat dengan perusahaan lain,” katanya.

Hal serupa juga disampaikan saksi Slamet Hariyanto.

Dia mengaku pernah memasok TBS ke PT PAL.

“Pernah, kisaran 2016 hingga 2017 memasok ke PT PAL,” tuturnya.

Kesaksian Pembeli TBS PT PAL

Kuasa hukum kemudian mengajukan pertanyaan kepada dua saksi lainnya sekaligus pembeli TBS PT PAL, yakni Erly dan Hariyanto.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved