Korupsi PT PAL Jambi

Kuasa Hukum Viktor dan Rais Tanyakan Persoalan Jalan dan Izin Perkebunan dalam Sidang PT PAL Jambi

Kuasa hukum terdakwa Viktor dan Rais mengajukan sejumlah pertanyaan kepada enam saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT PAL Jambi

Syrillus Krisdianto
Sidang korupsi PT PAL Jambi hadirkan 6 saksi, Rabu (8/10/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kuasa hukum terdakwa Viktor dan Rais mengajukan sejumlah pertanyaan kepada enam saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Rabu (8/10/2025).

Saksi yang hadir dan dimintai keterangan antara lain Erly dari PT Bina Sawit selaku buyer, Hariyanto dari PT KTN selaku buyer, Muhammad Zuharman sebagai Kepala PTSP Kabupaten Muaro Jambi, Nurhadi dari KUD Karya Maju, Subroto dari KUD Makarti, dan Slamet Hariyanto dari KUD Manggar Jaya.

Kuasa hukum kemudian bertanya kepada salah satu saksi, Subroto, terkait apakah dirinya pernah mendengar nama PT Prosympac.

Menanggapi pertanyaan itu, Subroto mengaku pernah mendengar nama perusahaan tersebut yang berkantor di Jakarta.

“Pernah dengar, perusahaan itu ada di Jakarta,” katanya.

Lebih lanjut, Subroto mengatakan dirinya tidak pernah mendapat pelatihan dari PT Prosympac.

“Tidak pernah, tidak tahu juga terkait penawaran kerja sama,” ujarnya.

Ketika ditanya soal pembangunan jalan, Subroto mengaku mengetahui persoalan tersebut.

“Saat itu, perusahaan sepakat membuat jalan mandiri, sebab waktu itu menggunakan jalan poros, dan jalan itu rusak,” tuturnya.

Ia menjelaskan, tidak ada tindakan perbaikan dari pihak PT PAL sehingga jalan akhirnya ditutup pada tahun 2018.

“Saat Pak Viktor menjadi direktur, terjadi kesepakatan dengan masyarakat, jalan diperbaiki,” jelasnya.

Kuasa Hukum Bertanya ke Saksi Lainnya

Selanjutnya, kuasa hukum juga bertanya kepada saksi Muhammad Zuharman mengenai persyaratan pengajuan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Zuharman menjawab bahwa syarat tersebut meliputi data perusahaan dan izin lokasi.

“Yang saya tahu, kalau perusahaan tidak memiliki lahan, harus bekerja sama dengan KUD, kelompok tani, atau perorangan. Hal itu diatur dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013, sebab perusahaan wajib memiliki 20 persen lahan,” katanya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved