Korupsi PT PAL Jambi

Breaking News Sidang Korupsi PT PAL, Delapan Saksi Dihadirkan untuk Terdakwa Viktor dan Rais

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT PAL.

|
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Khusnul Khotimah
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Rabu (8/10/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Rabu (8/10/2025). 

Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan para saksi atas terdakwa Viktor Gunawan dan Rais Gunawan.

Pantauan Tribunjambi.com, sekira 35 orang menghadiri sidang. Ada 3 hakim, 3 Jaksa Penuntut Umum, 5 kuasa hukum, 2 orang panitera. 

Baca juga: Sosok Halim Kalla, Adik JK yang Jadi Tersangka Korupsi PLTU di Kalbar, Proyek Mangkrak sejak 2016

Kerabat dan keluarga dua terdakwa turut hadir di ruangan.

Terdakwa Rais Gunawan duduk di kursi terdakwa, mengenakan kemeja lengan pendek batik coklat tua dan celana panjang hitam.

Sementara Terdakwa Viktor Gunawan, mengenakan kemeja lengan pendek batik coklat muda dan celana panjang abu-abu.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Annisa Brigdestriana.

Berikut nama empat saksi yang dihadirkan, yaitu Cris Onei Hercuantoro, Arief Rohman, Erly, Hariyanto, Muhammad Zuharman, Nurhadi, Subroto dan Slamet Hariyanto. 

Baca juga: Ada Nama Adik Mantan Wapres RI dalam Kasus Korupsi PLTU Rp1 Triliun

Latar Belakang Kasus

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dan menahan BK, Komisaris Utama sekaligus pemegang saham PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja dari bank pelat merah pada 2018–2019, dengan kerugian negara mencapai Rp105 miliar.

BK diduga terlibat dalam proses pengajuan kredit bermasalah, termasuk memalsukan dokumen bersama tiga tersangka lainnya untuk mendapatkan pencairan dana yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved