Senin, 13 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pelangsir BBM di Bungo

Cara Polisi Hitung Kerugian Negara Rp276 M akibat Pelangsir BBM di Bungo

Kerugian negara dalam kasus ini dihitung sejak 2013 hingga April 2026 berdasarkan selisih harga antara solar subsidi dan solar industri

Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/Srituti Apriliani Putri
PELANGSIRAN BBM SUBSIDI - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menjelaskan bagaimana polisi menghitung kerugian negara akibat pelangsiran BBM subsidi di Bungo, Jumat (10/4/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pelaku yang berinisial TS dan N, masing-masing berperan sebagai pelangsir dan operator SPBU Tebing Tinggi di Dusun Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, ditangkap polisi.

Keduanya diduga memanfaatkan banyak kode batang (barcode) untuk melakukan pengisian ulang BBM subsidi secara berulang.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa operator SPBU memiliki lebih dari 80 barcode untuk memanipulasi pengisian BBM subsidi.

"Satu mobil ada yang punya 20 barcode," sebutnya.

Kerugian negara dalam kasus ini dihitung sejak 2013 hingga April 2026 berdasarkan selisih harga antara solar subsidi dan solar industri, dengan total mencapai Rp276 miliar.

"Berdasarkan hasil perhitungan bahwa kuota SPBU tersebut 16 ton per hari sehingga setiap harinya habis.

"Makanya kita hitung berdasarkan pelangsir 80 persen. Jadi selisih harga solar pada saat 2013 dengan solar industri 2013, kita kalikan dengan saat ini dan munculah angka itu," jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 8 April 2026 terkait dugaan praktik pelangsiran hingga 70–80 persen dari total distribusi BBM.

"Di tanggal 8 April kita dapat informasi, bahwa ada SPBU yang memang minyaknya banyak digunakan pelangsir hingga 70 sampai 80 persen," kata Taufik dalam keterangan persnya pada Jumat (10/4).

Saat dilakukan pengecekan pada 9 April 2026, petugas menemukan kendaraan yang langsung memotong antrean untuk melakukan pengisian BBM.

"Dia langsung dan mengisi. Operator juga langsung mengisi dan langsung dilakukan penangkapan serta ada rekapan catatan di operator soal pengisian tersebut," kata Taufik.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa BBM yang disalahgunakan adalah jenis bio solar bersubsidi. 
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, uang tunai Rp16 juta, rekaman CCTV, tablet, jeriken berisi sampel BBM, serta ponsel milik pelaku.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Pengungkapan di Kerinci

Selain di Kabupaten Bungo, , Satreskrim Polres Kerinci juga mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada hari yang sama.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved