Pelangsir BBM di Bungo
Cara Polisi Hitung Kerugian Negara Rp276 M akibat Pelangsir BBM di Bungo
Kerugian negara dalam kasus ini dihitung sejak 2013 hingga April 2026 berdasarkan selisih harga antara solar subsidi dan solar industri
Penulis: tribunjambi | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pelaku yang berinisial TS dan N, masing-masing berperan sebagai pelangsir dan operator SPBU Tebing Tinggi di Dusun Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, ditangkap polisi.
Keduanya diduga memanfaatkan banyak kode batang (barcode) untuk melakukan pengisian ulang BBM subsidi secara berulang.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa operator SPBU memiliki lebih dari 80 barcode untuk memanipulasi pengisian BBM subsidi.
"Satu mobil ada yang punya 20 barcode," sebutnya.
Kerugian negara dalam kasus ini dihitung sejak 2013 hingga April 2026 berdasarkan selisih harga antara solar subsidi dan solar industri, dengan total mencapai Rp276 miliar.
"Berdasarkan hasil perhitungan bahwa kuota SPBU tersebut 16 ton per hari sehingga setiap harinya habis.
"Makanya kita hitung berdasarkan pelangsir 80 persen. Jadi selisih harga solar pada saat 2013 dengan solar industri 2013, kita kalikan dengan saat ini dan munculah angka itu," jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 8 April 2026 terkait dugaan praktik pelangsiran hingga 70–80 persen dari total distribusi BBM.
"Di tanggal 8 April kita dapat informasi, bahwa ada SPBU yang memang minyaknya banyak digunakan pelangsir hingga 70 sampai 80 persen," kata Taufik dalam keterangan persnya pada Jumat (10/4).
Saat dilakukan pengecekan pada 9 April 2026, petugas menemukan kendaraan yang langsung memotong antrean untuk melakukan pengisian BBM.
"Dia langsung dan mengisi. Operator juga langsung mengisi dan langsung dilakukan penangkapan serta ada rekapan catatan di operator soal pengisian tersebut," kata Taufik.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa BBM yang disalahgunakan adalah jenis bio solar bersubsidi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kendaraan, uang tunai Rp16 juta, rekaman CCTV, tablet, jeriken berisi sampel BBM, serta ponsel milik pelaku.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Pengungkapan di Kerinci
Selain di Kabupaten Bungo, , Satreskrim Polres Kerinci juga mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh pada hari yang sama.
| Istri Pelangsir BBM di Bungo Ancam Polisi Pakai Senapan Angin, Skandal Rp276 M Terbongkar |
|
|---|
| Cara Pelangsir di Bungo Manipulasi Pengisian BBM hingga Negara Rugi Rp276 M |
|
|---|
| Istri Pelangsir BBM di Bungo Jambi Bawa Senapan saat Halangi Penangkapan, Negara Rugi Rp276 M |
|
|---|
| Pelangsir dan Operator SPBU Punya Puluhan QRCode, Polda Jambi Bongkar Kecurangan di SPBU Bungo |
|
|---|
| Identitas Pelangsir BBM dan Operator SPBU di Bungo yang Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Taufik-Nurmanda-3.jpg)