Korupsi PT PAL Jambi

Sidang Kasus Korupsi PT PAL Hadirkan 8 Saksi, 2 Terdakwa Duduk Berdampingan di Ruang Tipikor Jambi

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) kembali digelar di Ruang Kartika, PN Jambi

|
Syrillus Krisdianto
Sidang korupsi PT PAL Jambi hadirkan 6 saksi, Rabu (8/10/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) beragenda pembuktian atau mendengarkan keterangan saksi, digelar, di Ruang Kartika Pengadilan Tipikkor Jambi, Rabu (8/10/2025).

Sidang korupsi PT PAL ini dengan terdakwa Wendy Harianto dan menghadirkan delapan orang saksi.

Pantauan Tribunjambi.com, sekira 31 orang menghadiri sidang. Ada 3 hakim, 3 Jaksa Penuntut Umum, 5 kuasa hukum, 1 orang panitera. 

Kerabat dan keluarga dua terdakwa turut hadir di ruangan.

Terdakwa Wendy duduk di kursi terdakwa, mengenakan kemeja lengan pendek flanel dan celana panjang jeans dongker.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Annisa Brigdestriana.

Berikut nama empat saksi yang dihadirkan, yaitu Cris Onei Hercuantoro ( Pihak PT Prosympac) , Arief Rohman (Komisaris PT PAL), Erly (Pihak PT Bina Sawit selaku Buyer), Hariyanto (PT KTN, Buyer), Muhammad Zuharman (Kepala PTSP Kabupaten Muaro Jambi), Nurhadi, Subroto dan Slamet Hariyanto. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved