Perusahaan Batu Bara Disanksi

Walhi Jambi Nilai Penutupan 10 Tambang Batubara Belum Cukup, Minta Transparansi Sanksi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi menyoroti penutupan 10 tambang batubara di Provinsi Jambi.

|
Tribunjambi.com/Syirillus Krisdianto
Walhi Jambi menyoroti penutupan 10 tambang batubara di Provinsi Jambi. 

Menurut Walhi, pasca aktivitas tambang, hampir tidak ada upaya pemulihan lingkungan.

“100 persen tidak dipulihkan, lubang tambang dibiarkan begitu saja tanpa mengembalikan fungsi ekologis,” kata Aditya.

Ia juga menyoroti dampak pencemaran air di sekitar tambang.

“Air di kawasan tambang ikut tercemar, lahan jadi kurang produktif. Bahkan ada lokasi tambang yang jaraknya hanya sekitar 300 meter dari pemukiman,” jelasnya.

Selain itu, limbah tambang disebut kerap dikelola dengan buruk.

“Limbah tambang tidak sesuai kaidah pertambangan. Ini jadi polemik serius,” tegasnya.

Masalah Jalur Angkutan Batubara

Walhi juga menyoroti masalah pengangkutan batubara, baik jalur darat maupun sungai.

“Ratusan nyawa melayang akibat jalur hauling darat. Sementara jalur sungai juga tidak memadai,” ujarnya.

Aditya mencontohkan beberapa insiden yang terjadi di jalur Sungai Batang Hari.

“Banyak kasus kapal tongkang menabrak jembatan, kerambah nelayan hancur akibat arus kapal. Itu bukti buruknya pengelolaan angkutan batubara di Jambi,” pungkasnya.

Data Kerusakan Lahan dan Lubang Tambang di Jambi

Kabupaten:  Lahan Terbuka (ha) – Lubang Tambang (ha)

  • Sarolangun: 1.088,63 – 334,67
  • Muaro Jambi: 67,61 – 33,41
  • Batanghari: 334,39 – 247,65
  • Bungo: 2.513,75 – 362,54
  • Tebo: 516,08 – 153,95
  • Tanjung Jabung Barat: 49,74 – 1,51
Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved