PETI di Merangin

Jalur Emas Ilegal dari Merangin ke Padang lalu ke Pasar Internasional

Dari hasil penyelidikan, emas hasil PETI di Merangin kerap dipasok dari penambang rakyat yang bekerja di lokasi-lokasi ilegal. 

Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: asto s
Tribun Jambi
Penggerebekan aktivitas PETI di Merangin, Provinsi Jambi. Emas hasil penambangan ilegal di sana ada yang dikirim ke Padang, Sumatera Barat, bahkan pasar internasional. 

Jalur Gelap Emas Merangin

Dari hasil penyelidikan, emas hasil PETI di Merangin kerap dipasok dari penambang rakyat yang bekerja di lokasi-lokasi ilegal. 

Emas tersebut kemudian dibeli pengepul seperti MWD, sebelum dibawa ke luar Jambi, salah satunya ke Sumatera Barat.

Alur perdagangan ini memperlihatkan adanya rantai pasok terstruktur.

Jalurnya yaitu penambang rakyat-pengepul -kurir-pasar luar daerah. 

Di luar Jambi, emas dijual dengan harga lebih tinggi, bahkan ada indikasi bisa masuk ke pasar nasional maupun internasional.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Mereka mendapat ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)

Baca juga: Luar Biasa Kekayaan Menpar Widiyanti Disebut Mandi Pakai Air Galon, Presiden Prabowo Kalah Jauh

Baca juga: Akso Dano FC Juara Turnamen Sepakbola Bupati Muaro Jambi Berbakti 2025, Jun Mahir Ucapkan Selamat

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved