PETI di Merangin
1,7 Kg Emas PETI Merangin Bakal Dijual ke Padang dengan Harga Tinggi
Polda Jambi mengungkap modus tiga pria yang ditangkap saat membawa 1,7 kilogram emas diduga hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Merangin.
Penulis: Syrillus Krisdianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi mengungkap modus tiga pria yang ditangkap saat membawa 1,7 kilogram emas diduga hasil penambangan emas tanpa izin atau PETI di Merangin.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Taufik Numandia, menyebut salah satu pelaku, MWD (51), membeli emas dari penambang ilegal berinisial DMY sebanyak 1,3 kg.
Selain itu, emas seberat 400 gram dibeli dari pelaku RBS di kawasan Simpang Parit, Desa Sungai Manau, Kabupaten Merangin.
“Emas itu rencananya akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat, untuk mencari pembeli dengan harga yang lebih tinggi,” jelasnya.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah:
MWD (51), warga Desa Aur Duri, Kota Sungai Penuh, sebagai pemilik modal sekaligus pemilik emas.
RBS (34), berperan sebagai sopir yang membawa emas.
RN (37), bertugas menyiapkan uang dari bank untuk transaksi.
Menurut Taufik, para pelaku memanfaatkan harga emas yang tengah tinggi untuk meraup keuntungan dari hasil tambang ilegal.
Kini, para pelaku dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Baca juga: Polda Jambi Tangkap 3 Pria Bawa 1,7 Kg Emas Diduga Hasil PETI di Merangin
Baca juga: Luar Biasa Kekayaan Menpar Widiyanti Disebut Mandi Pakai Air Galon, Presiden Prabowo Kalah Jauh
Baca juga: Pantas Fadilah Viralkan Video Anggota DPRD Wahyudin Moridu karena Dihamili dan Ngotot Minta Dinikahi
emas
PETI
Merangin
Padang
Polda Jambi
Multiangle
PETI di Merangin
TribunBreakingNews
penambangan emas tanpa izin
| Terbongkarnya Jaringan Bisnis Emas Ilegal Merangin Jambi, dari Padang ke Pasar Internasional |
|
|---|
| Tiga Pria dan 1,7 Kg Emas Hasil PETI Dibawa dari Merangin ke Padang Tengah Malam |
|
|---|
| 5 Jenis Penambangan Emas Ilegal di Merangin dan Lokasinya |
|
|---|
| Jalur Emas Ilegal dari Merangin ke Padang lalu ke Pasar Internasional |
|
|---|
| Luasan PETI di Merangin Mencapai 17.320 Hektare |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Press-rilis-PETI-di-Polda-Jambi222.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.