PETI di Merangin

1,7 Kg Emas PETI Merangin Bakal Dijual ke Padang dengan Harga Tinggi

Polda Jambi mengungkap modus tiga pria yang ditangkap saat membawa 1,7 kilogram emas diduga hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Merangin.

|
Tribunjambi.com/Syirillus Krisdianto
Polda Jambi mengungkap modus tiga pria yang ditangkap saat membawa 1,7 kilogram emas diduga hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Merangin. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Polda Jambi mengungkap modus tiga pria yang ditangkap saat membawa 1,7 kilogram emas diduga hasil penambangan emas tanpa izin atau PETI di Merangin.

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Taufik Numandia, menyebut salah satu pelaku, MWD (51), membeli emas dari penambang ilegal berinisial DMY sebanyak 1,3 kg. 

Selain itu, emas seberat 400 gram dibeli dari pelaku RBS di kawasan Simpang Parit, Desa Sungai Manau, Kabupaten Merangin.

“Emas itu rencananya akan dibawa ke Padang, Sumatera Barat, untuk mencari pembeli dengan harga yang lebih tinggi,” jelasnya.

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah:

MWD (51), warga Desa Aur Duri, Kota Sungai Penuh, sebagai pemilik modal sekaligus pemilik emas.

RBS (34), berperan sebagai sopir yang membawa emas.

RN (37), bertugas menyiapkan uang dari bank untuk transaksi.

Menurut Taufik, para pelaku memanfaatkan harga emas yang tengah tinggi untuk meraup keuntungan dari hasil tambang ilegal.

Kini, para pelaku dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca juga: Polda Jambi Tangkap 3 Pria Bawa 1,7 Kg Emas Diduga Hasil PETI di Merangin

Baca juga: Luar Biasa Kekayaan Menpar Widiyanti Disebut Mandi Pakai Air Galon, Presiden Prabowo Kalah Jauh

Baca juga: Pantas Fadilah Viralkan Video Anggota DPRD Wahyudin Moridu karena Dihamili dan Ngotot Minta Dinikahi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved