PETI di Merangn

Breaking News Polda Jambi Tangkap 3 Pria Bawa 1,7 Kg Emas Hasil PETI di Merangin

Polda Jambi  meringkus tiga pria terkait kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kabupaten Merangin.

|
Tribunjambi.com/Syirillus Krisdianto
Polda Jambi meringkus tiga pria terkait kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kabupaten Merangin. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi meringkus tiga pria terkait kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Kabupaten Merangin.

Tiga tersangka PETI di MErangin, yaitu MWD (51), RBS (34) dan RN (37).

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Taufik Numandia di Mapolda Jambi, pada Senin (22/9/2025). 

Dia mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada tanggal 19 semptember 2025, sekira pukul 00.00 WIB.

“Penangkapan itu dilakukan di jalan raya Bangko-Kerinci, Desa Birun Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin,” katanya.

Dia menuturkan, hal itu bermula saat beberapa hari sebelumnya anggota Ditipidter Polda Jambi mendapatkan informasi terkait transaksi jual beli emas di daerah Merangin.

“Informasi itu didalami oleh personel dan segera melakukan penangkapan pada Jumat, (19/9/2025) sekira pukul 00.00 WIB,” tuturnya.

Kombes Taufik menjelaskan, ditemukan beberapa barang bukti saat penangkapan tersebut.

“Saat penangkapan, ditemukan satu unit mobil Avanza Silver BA 1459 AE beserta STNK,  16 keping emas, diduga hasil dari PETI seberat 1,719,62 gram atau 1 Kg 7 Ons dan satu unit handphone,” jelasnya.

Dia menerangkan, saat penangkapan ditemukan juga ada tiga orang.

“Mereka diduga membawa emas hasil PETI, pelaku langsung dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)

Baca juga: Pantas Fadilah Viralkan Video Anggota DPRD Wahyudin Moridu karena Dihamili dan Ngotot Minta Dinikahi

Baca juga: 33 Orang dari Masyarakat Adat Sihaporas Sumut Luka-Luka, Posko dan Rumah Dibakar

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Perlindungan kepada Komunitas Maxim Kota Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved